Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Sejalan
dengan semangat reformasi yang bertujuan menata kembai perikehidupan berbangsa
dan bernegara, pemerintah melakukan perubahan perubahan mendasar dalam system
ketatanegaraan dan system pemerintahan Indonesia. Perubahan dimaksud dilakukan
antara lain dengan membentuk lembaga lembaga Negara dan lembaga pemerintahan
baru. Salah satunya adalah Komisi Ombudsman Nasional. Lembaga ini dibentuk pada
tanggal 10 maret 2000 dengan keputusan presiden nomor 44 tahun 2000 tentang komisi
Ombudsman. Menurut kepres ini Ombudsman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang
berasaskan pancasila bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi,
monitoring atau npemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggraan
Negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga
peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan
lembaga ini bertujuan untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi
yang kondusif dalam pemberantasan KKN dan juga melindungi hak hak masyarakat
agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesjahteraan secara lebih baik.
Jadi disini Ombudsman adalah sebagai lembaga pengawasan sekaligus juga sebagai
lembaga perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, lalu bagaimana dengan Komnas
HAM? Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Dari sini terlihat
tumpang tindih wewenang antara Ombudsman dengan Komnas HAM dalam hal
melindunigi hak hak warga Negara Indonesia. mengenai inilah makalah ini dibuat
untuk mengulas tentang tumpang tindih kewenangan antar lembaga Negara.
B.
Rumusan
Masalah
- Bagaimanakah
tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Ombudsman dengan Komnas HAM
?
Bab
II
Pembahasan
A.
Tumpang
tindih kewenangan yang terjadi antara Ombudsman dengan Komnas HAM
Dakam rangka mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, berbagai upaya dilakukan oleh bangsa Indonesia,
di antaranya dengan membentuk lembagag lembaga public yang bertujuan mengadakan
control terhadap pemerintah sekaligus sebagai sarana perlindungan hukum bagi
rakyat. Diantara lembaga control tersebut adalah Komisi Nasional hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) yang dibentuk pertama kali pada tanggal 7 juni 1993 dengan
keputusan presiden no 50 tahun 1993. Lembaga ini semula lembaga pemerintah
namun kemudian dengan Undang Undang no 39 tahun 1999 ditingkatkan statusnya sebagai
sebuah lembaga yang setingkat dengan lembaga Negara seperti Dewan Perwakilan
Rakyat, Mahkmah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dll. Dalam Pasal 1 angak 7
Undang Undang no 39 tahun 1999 secara tegas dinyatakan secara tegas bahwa komnas HAM adalah lembaga
mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negar lainnya. Dalam Undang
Undang no 39 tersebut, Komnas HAM diatur secara khusus dalam bab VII (pasal
75-103).
Adapun tujuan Komnas HAM menurut
Undang Undang no 39 Tahun 1999 (pasal 75) adalah:
1) Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUd 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannnya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Komnas
HAM berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan
dan mediasi hak asasi manusia. (pasal 1 angka 7 jo pasal 76). Untuk
melaksanakan fungsi tersebut, Komnas Ham diberi tugas dan wewenang sebagai
berikut:
1) Dibidang
pengakajian dan penelitian
(1) Pengkajian
dan penelitian berbagai instrument internasional; hak asasi manusia dengan
tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
(2) Pengkajian
dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
(3) Penerbitan
hasil pengkajian dan penelitian.
(4) Studi
pustaka, studi lapangan, dan studi banding di Negara lain mengenai hak asasi
manusis
(5) Pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan penegakan dan pemajuan hak
asasi manusia, kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi lembaga
atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional regional maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia
2) Dalam
bidang penyuluhan
(1) Penyebarluasan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
(2) Upaya
peningkatan kesadaran masyarakat tentangh hak asasi manusia melalui lembaga
pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya dan
(3) Kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional
regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
3) Dalam
bidang pemantauan.
(1) Pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
(2) Pernyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga pelanggaran hak asasi manusia.
(3) pemanggilan
kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk diminta dan
di dengar keterangannya.
(4) Pemanggilan
saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan
(5) Penunjauan
di tempat kejadian dan tempat lainnya yang di anggap perlu
(6) Pemanggilan
kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
Ketua Pengadilan.
(7) Pemeriksaan
setempat terhadap rumah pekarangan bangunan dan tempat tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
(8) Pemberian
pendapat bedasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang
sedang dalam proses peradilan, bilmana dalam perkara tersebut terdapat
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam masalah public dan acara
pemeriksaaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib
diberitahukan oleh hakim kepada para pihak
4) Dalam
bidang mediasi
a.
Perdamaian kedua belah pihak
b. Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi negosiasi mediasi konsiliasi dan penilaian ahli
c. Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui pengadilan
d. Penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
e. Penyampaian
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Indonesia untuk ditindak lanjuti
Apabila
memperhatikan tujuan dan kewenangan Komnas HAM tersebut, maka Nampak bahwa
antara Komnas HAM dan Ombudsman seolah olah dua lembaga yang melaksanakan
fungsi yang sama, karena sama sama bertindak selaku lembaga pengaduan
masyarakat atas pelanggaran hukum dan HAM, kemudian melakukan investigasi dan
dugaan pelanggarn tersebut, selanjutnya berupaya mencari solusi dan
rekomendasi.
Memang apabila
ditelusuri pola pola yang ada di bernagai Negara menyangkut keberadaan kedua
lembaga tersebut terdapat keadaan sebagai berikut
1. Ada
Negara yang hanya memiliki lembaga Ombudsman, tidak memiliki Komnas HAM. Dalam
hal ini, fungsi Ombudsman ada dua kemungkinan. Pertama, Ombudsman hanya
mengawasi perbuatan maladministrasi. Kedua, selain perbuatan maladministrasi
juga mengawasi pelanggaran HAM
2. Ada
Negara yang disamping memliki ombudsman juga memilki Komnas HAM, dalam hal ini
ombudsman hanya mengawasi tindakan tindakan maladministrasi, sedangkan Komnas
HAM mengawasi perbuatan pelanggaran HAM
3. Ada
Negara yang memliki Komnas HAM, tidak memiliki lembaga Ombudsman.
Kalau
memperhatikan ketentuan dalam keputusan Presiden No 44 tahun 2000, maka hal
tersebut Nampak tidak jelas. Didalam keputusan presiden tersebut tidak mengnal
maladministrasi dan juga tidak menggunakan terminology pelanggaran HAM. Istilah
yang dipergunakan adalah “perlindungan hak hak masyarakat”. Jadi tidak jelas
maksudnya apakah hak asasi manusia semata ataukah hak hak seseorang yang
diperoleh menurut hukum.
Dalam praktik,
Ombudsman melakukan melakukan penilaian terhadap hal yang berkaitan dengan: 1.
Pemalsuan/Persengkongkolan 2. Intervensi 3. Penangan berlarut/tidak menangani
4. Inkompetensi 5. Penyalahgunaan wewenang/berlebihan 6. Nyata nyata berpihak
7. Imbalan uang, hadiah, fasilitas dll praktek KKN 8. Penyimpanan prosedur 9.
Penggelapan barang bukti 11. Melalaikan kewajiban 12. Lain lain
Kalau
memperhatikan kenyataan tersebut, maka sesungguhnya Ombudsman nasional
melakukan pengujian terhadap pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, bahkan
tindakan tindakan yang dengan apa yang disebut maladministrasi, kecuali itu
menguji pula atas dasar norma kepatutan. Jadi Ombudsman Nasional memilki fungsi
yang tumpang tindah dengan Komnas HAM Karena kedua duanya sama sama menangani
pelanggaran HAM, hal ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia namun ada
kalanya terjadi di Negara lain yang menganut dual system dan multi organ
syste.
Jika ditinjau
dari beberapa sudut pandang tertentu, Nampak adanya perbedaan antara Lembaga
Ombudsman dengan Komnas HAM terutanm ditinjau dari luas ruang lingkup
kewenangan dan sifat keputusannya masing masing lembaga.
Dari segi luas
ruang lingkup kewenangan, Ombudsman memiliki kewenangan yang lebih sempit
karena hanya mengontrol pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatir pemerintah
dan aparatur peradilan, sedangkan Komnas HAM meliputi aparat penyelenggara
Negara secara keseluruhan dan juga warga masyarakat perseorangan atau kelompok
masyarakat diluar penyelenggara Negara.
Komnas HAM juga
selain berwenang memberikan rekomendasi juga berwenang menyelasaikan pelanggran
HAM melalui cara perdamaiaan kedua belah pihak, konsultasi negosiasi, mediasi,
konsialisasi, dan penilaian ahli, sedangkan Ombudsman hanya sebatas pemberian
rekomendasi, tidak bertindak sebagai mediator ataupun konsiliator.
Dari sifat
keputusannya, Lembaga Ombudsman sama sekali tidak memiliki keputusan yang
memaksa untuk ditaati, sedangkan Komnas HAM jika bertindak sebagai mediator
dalam penyelesaian HAM maka keputusannya mengikat kedua belah pihak.
Bab III
Penutup
A.
Kesimpulan
Bahwa
dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat tumpang tindih wewenang
antara Ombudsman dengan Komnas HAM hal ini dilihat dari wewenang kedua lembaga
tersebut yang sama sama mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia. Hal
ini merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut ulasan diatas
Komnas HAM lah lebih mempunyai wewenang dalam perlindungan hak hak masyarakat
daripada Ombudsman, dan Ombudsman ini lebih kepada soal masalah maladministrasi
pemerintah.
B.
Saran
Seharusnya
Komisi Ombudsman tidak menangani pelanggran HAM tetapi hanya menangani tindakan
dan keputusan aparatur pemerintah yang tergolong maladministasi seperti lalai
atau tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya terlambat cerobah bersikap
tidak senonoh terhadap terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan sedangkan
segala yang berkaitan dengan pelanggaran HAM diserahkan kepada Komnas HAM.
Untuk mengatasi keracunan tersebut, maka di dalam Undang Undang tentang
Ombudsman kelak harus diberikan definisi yang tegas tentang wewenang lembaga
Ombudsman menyangkut hal hal apa saja yang termasuk maladministrasi, ataupun
pelanggran hukum yang menjadi kewenangan Ombudsman, sehingga terjadi tumpang
tindih kewenangan dengan lembaga lain.
Daftar
Pustaka
Asmara,Galang, Ombudsman Nasional dalam system pemerintahan indonesia, Laksbang,
Yogyakarta, 2005
www.ombudsman.go.id
www.komnasham.go.id
0 komentar:
Posting Komentar