Rabu, 06 Juni 2012

Tumpang Tindihnya Wewenang Antara Ombudsman Dengan Komnas HAM


Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Sejalan dengan semangat reformasi yang bertujuan menata kembai perikehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah melakukan perubahan perubahan mendasar dalam system ketatanegaraan dan system pemerintahan Indonesia. Perubahan dimaksud dilakukan antara lain dengan membentuk lembaga lembaga Negara dan lembaga pemerintahan baru. Salah satunya adalah Komisi Ombudsman Nasional. Lembaga ini dibentuk pada tanggal 10 maret 2000 dengan keputusan presiden nomor 44 tahun 2000 tentang komisi Ombudsman. Menurut kepres ini Ombudsman adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan pancasila bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau npemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggraan Negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pemberantasan KKN dan juga melindungi hak hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan, dan kesjahteraan secara lebih baik. Jadi disini Ombudsman adalah sebagai lembaga pengawasan sekaligus juga sebagai lembaga perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, lalu bagaimana dengan Komnas HAM? Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Dari sini terlihat tumpang tindih wewenang antara Ombudsman dengan Komnas HAM dalam hal melindunigi hak hak warga Negara Indonesia. mengenai inilah makalah ini dibuat untuk mengulas tentang tumpang tindih kewenangan antar lembaga Negara.
B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Ombudsman dengan Komnas HAM ?

















Bab II
Pembahasan
A.    Tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara Ombudsman dengan Komnas HAM
Dakam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berbagai upaya dilakukan oleh bangsa Indonesia, di antaranya dengan membentuk lembagag lembaga public yang bertujuan mengadakan control terhadap pemerintah sekaligus sebagai sarana perlindungan hukum bagi rakyat. Diantara lembaga control tersebut adalah Komisi Nasional hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang dibentuk pertama kali pada tanggal 7 juni 1993 dengan keputusan presiden no 50 tahun 1993. Lembaga ini semula lembaga pemerintah namun kemudian dengan Undang Undang no 39 tahun 1999 ditingkatkan statusnya sebagai sebuah lembaga yang setingkat dengan lembaga Negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkmah Agung, Dewan Pertimbangan Agung dll. Dalam Pasal 1 angak 7 Undang Undang no 39 tahun 1999 secara tegas dinyatakan  secara tegas bahwa komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negar lainnya. Dalam Undang Undang no 39 tersebut, Komnas HAM diatur secara khusus dalam bab VII (pasal 75-103).
            Adapun tujuan Komnas HAM menurut Undang Undang no 39 Tahun 1999 (pasal 75) adalah:
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUd 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
2)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannnya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. (pasal 1 angka 7 jo pasal 76). Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Komnas Ham diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
1)      Dibidang pengakajian dan penelitian
(1)   Pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional; hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
(2)   Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
(3)   Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.
(4)   Studi pustaka, studi lapangan, dan studi banding di Negara lain mengenai hak asasi manusis
(5)   Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
2)      Dalam bidang penyuluhan
(1)   Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
(2)   Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentangh hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya dan
(3)   Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional regional maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia
3)      Dalam bidang pemantauan.
(1)   Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
(2)   Pernyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga pelanggaran hak asasi manusia.
(3)   pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk diminta dan di dengar keterangannya.
(4)   Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
(5)   Penunjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang di anggap perlu
(6)   Pemanggilan kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
(7)   Pemeriksaan setempat terhadap rumah pekarangan bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
(8)   Pemberian pendapat bedasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilmana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia dalam masalah public dan acara pemeriksaaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak
4)      Dalam bidang mediasi
a.                Perdamaian kedua belah pihak
b.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi negosiasi mediasi konsiliasi dan penilaian ahli
c.       Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui pengadilan
d.      Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
e.       Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk ditindak lanjuti
Apabila memperhatikan tujuan dan kewenangan Komnas HAM tersebut, maka Nampak bahwa antara Komnas HAM dan Ombudsman seolah olah dua lembaga yang melaksanakan fungsi yang sama, karena sama sama bertindak selaku lembaga pengaduan masyarakat atas pelanggaran hukum dan HAM, kemudian melakukan investigasi dan dugaan pelanggarn tersebut, selanjutnya berupaya mencari solusi dan rekomendasi.
Memang apabila ditelusuri pola pola yang ada di bernagai Negara menyangkut keberadaan kedua lembaga tersebut terdapat keadaan sebagai berikut
1.      Ada Negara yang hanya memiliki lembaga Ombudsman, tidak memiliki Komnas HAM. Dalam hal ini, fungsi Ombudsman ada dua kemungkinan. Pertama, Ombudsman hanya mengawasi perbuatan maladministrasi. Kedua, selain perbuatan maladministrasi juga mengawasi pelanggaran HAM
2.      Ada Negara yang disamping memliki ombudsman juga memilki Komnas HAM, dalam hal ini ombudsman hanya mengawasi tindakan tindakan maladministrasi, sedangkan Komnas HAM mengawasi perbuatan pelanggaran HAM
3.      Ada Negara yang memliki Komnas HAM, tidak memiliki lembaga Ombudsman.
Kalau memperhatikan ketentuan dalam keputusan Presiden No 44 tahun 2000, maka hal tersebut Nampak tidak jelas. Didalam keputusan presiden tersebut tidak mengnal maladministrasi dan juga tidak menggunakan terminology pelanggaran HAM. Istilah yang dipergunakan adalah “perlindungan hak hak masyarakat”. Jadi tidak jelas maksudnya apakah hak asasi manusia semata ataukah hak hak seseorang yang diperoleh menurut hukum.
Dalam praktik, Ombudsman melakukan melakukan penilaian terhadap hal yang berkaitan dengan: 1. Pemalsuan/Persengkongkolan 2. Intervensi 3. Penangan berlarut/tidak menangani 4. Inkompetensi 5. Penyalahgunaan wewenang/berlebihan 6. Nyata nyata berpihak 7. Imbalan uang, hadiah, fasilitas dll praktek KKN 8. Penyimpanan prosedur 9. Penggelapan barang bukti 11. Melalaikan kewajiban 12. Lain lain
Kalau memperhatikan kenyataan tersebut, maka sesungguhnya Ombudsman nasional melakukan pengujian terhadap pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, bahkan tindakan tindakan yang dengan apa yang disebut maladministrasi, kecuali itu menguji pula atas dasar norma kepatutan. Jadi Ombudsman Nasional memilki fungsi yang tumpang tindah dengan Komnas HAM Karena kedua duanya sama sama menangani pelanggaran HAM, hal ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia namun ada kalanya terjadi di Negara lain yang menganut dual system dan multi organ syste.
Jika ditinjau dari beberapa sudut pandang tertentu, Nampak adanya perbedaan antara Lembaga Ombudsman dengan Komnas HAM terutanm ditinjau dari luas ruang lingkup kewenangan dan sifat keputusannya masing masing lembaga.
Dari segi luas ruang lingkup kewenangan, Ombudsman memiliki kewenangan yang lebih sempit karena hanya mengontrol pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatir pemerintah dan aparatur peradilan, sedangkan Komnas HAM meliputi aparat penyelenggara Negara secara keseluruhan dan juga warga masyarakat perseorangan atau kelompok masyarakat diluar penyelenggara Negara.
Komnas HAM juga selain berwenang memberikan rekomendasi juga berwenang menyelasaikan pelanggran HAM melalui cara perdamaiaan kedua belah pihak, konsultasi negosiasi, mediasi, konsialisasi, dan penilaian ahli, sedangkan Ombudsman hanya sebatas pemberian rekomendasi, tidak bertindak sebagai mediator ataupun konsiliator.
Dari sifat keputusannya, Lembaga Ombudsman sama sekali tidak memiliki keputusan yang memaksa untuk ditaati, sedangkan Komnas HAM jika bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian HAM maka keputusannya mengikat kedua belah pihak.




Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat tumpang tindih wewenang antara Ombudsman dengan Komnas HAM hal ini dilihat dari wewenang kedua lembaga tersebut yang sama sama mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia. Hal ini merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut ulasan diatas Komnas HAM lah lebih mempunyai wewenang dalam perlindungan hak hak masyarakat daripada Ombudsman, dan Ombudsman ini lebih kepada soal masalah maladministrasi pemerintah.
B.     Saran
Seharusnya Komisi Ombudsman tidak menangani pelanggran HAM tetapi hanya menangani tindakan dan keputusan aparatur pemerintah yang tergolong maladministasi seperti lalai atau tidak menjalankan tugas sebagai mana mestinya terlambat cerobah bersikap tidak senonoh terhadap terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan sedangkan segala yang berkaitan dengan pelanggaran HAM diserahkan kepada Komnas HAM. Untuk mengatasi keracunan tersebut, maka di dalam Undang Undang tentang Ombudsman kelak harus diberikan definisi yang tegas tentang wewenang lembaga Ombudsman menyangkut hal hal apa saja yang termasuk maladministrasi, ataupun pelanggran hukum yang menjadi kewenangan Ombudsman, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.







Daftar Pustaka
Asmara,Galang, Ombudsman Nasional dalam system pemerintahan indonesia, Laksbang, Yogyakarta, 2005
www.ombudsman.go.id
www.komnasham.go.id
























0 komentar:

Posting Komentar