DEFINISI
ASAS NON DISKRIMINASI
Ø Asas
Non Diskriminasi ( Tanpa Pembedaan )
Yaitu
merupakan asas yang melandasi hukum
Agraria ( UUPA ) yang tidak membedakan
antar sesama WNI. Maksudnya, bahwa setiap WNI berhak memiliki hak atas tanah.
UUPA tidak membeda-bedakan warganegara Indonesia atau tidak membedakan antar sesama WNI
baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan
keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas
tanah. Semua
warga Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan
seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Bahwa “ Segala warga negara bersamaan
kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga tiap-tiap WNI baik
laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu
hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, Baik bagi diri
sendiri maupun keluarganya. UUPA dalam Pasal 9 ayat 2 mencantumkan ketentuan
adanya persamaan hak dari laki-laki dan perempuan. Selain itu tiap-tiap WNI
mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 kita sebagai berikut, “ Tiap-tiap
waraga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
Asas
non diskriminasi juga diatur dalam pasal 21 UUPA & Pasal 27 UUD 1945 :
Setiap WNI sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut. Menurut pasal
21 UUPA Badan Hukum tertentu yg memenuhi syarat juga dapat menjadi subyek hak
milik atas tanah.
v Mengenai
terjadinya hak milik atas tanah dapat disebabkan :
ü Menurut
hukum Adat seperti pembukaan tanah hutan.
ü Karena ketentuan UU . Misalnya : Konversi
menurut UUPA (Pengalihan)
ü Penetapan
pemerintah.
ü Hak
milik atas tanah dapat dialihkan dan beralih.
·
Beralih : Hak atas tanah tersebut
berpindah ( Pemilik meninggal dunia ,berpindah ke ahli warisnya.)
·
Dialihkan : Bahwa pemindahan hak milik
tersebut memang sengaja dilakukan sehingga pihak tertentu dapat memperolehnya. Misal
: Jual beli,Ditukar & Hibah.
v Dan
milik atas tanah hapus karena :
1. Tanahnya
jatuh kepada Negara ,baik disebabkan pencabutan atas tanah tersebut ,penyerahan
sukarela kepada Negara atau karena diterlantarkan
2. Tanahnya musnah.
Berdasarkan
ketentuan ini, Maka perlu diadakan perlindungan bagi golongan warga negara yang
lemah terhadap sesama warga negara yang kuat di dalam kedudukan ekonominya,
Seperti jual beli, Penukaran, Penghibahan, Pemberian dengan wasiat, Dan
perbuatan-perbuatan yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta
pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini merupakan alat
untuk melindungi golongan-golongan yang lemah sebagaimana dimaksudkan tersebut
diatas. Dalam hubungan itu dibuat ketentuan yang dimaksud mencegah terjadinya
penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam
bidang-bidang usaha agraria. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan sosial
yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus
didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional sehingga
pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan uasaha-usaha
perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Bukan saja
usaha swasta, Tetapi juga usaha-usaha pemerintah yang bersifat monopoli harus
dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak. Hal ini diharapkan agar dapat
memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah dari
tindakan monopoli pihak swastya maupun pemerintah negara.
IMPLEMENTASI ASAS NON DISKRIMINASI
TERHADAP MASYARAKAT DI DALAM HUKUM AGRARIA
Di
dalam hukum Agraria tidak ada perbedaan yang mengatur antara laki-laki dan
perempuan baik warga Negara asing yang sacara sah menurut undang – undang
menjadi warga Negara Indonesia maupun warga Negara Indonesia sendiri. Non
diskriminasi dalam hukum agraria juga harus diterapkan pada golongan golongan
masyarakat,baik golongan masyarakat bawah, menengah hingga golongan masyarakat
atas. Dalam hal ini seperti kasus persengketaan tanah yang terjadi pada warga
Meruya. Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi sorotan media
massa. Salah satunya adalah kasusu sengketa tanah warga Meruya dengan PT
Portanigra. Warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan
gugatan PT Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah
tersebut berawal dari penyelewengan Juhri Mandor tanah atas kepercayaan yang
diberikann Beni melalui Toigono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun
1972. Juhri menjual tanah itu kembali kepada opihak lain karena tahu pembelian
tanah itu melanggar aturan kemudian Toigono memperkarakannya ke pengadilan
negeri Jakarta Barat dann pada akhirnya Juhri di vonis hukuman percobaan dengan
membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak PT Portanigra belum menganggap
masalah ini selesai dan menggugat Juhri kembali secara perdata ke Mahkamah
Agung. Dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Portanigra. Sengketa tanah
antara Juhri dan PT Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu
warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak
ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan
pasal 208 ayat 1 dan pasal 207 HIR, dan warga dapat menggugat kembali PT
Portanigra .
Berdasarkan
kasus diatas, Penyelesaian sengketa tanah berdasarkan asas non diskriminasi
meliputi:
- Asas
persamaan hak dan derajat di muka hukum
Kasus diatas menggambarkan bagaimana kondisi
masyarakat ketika hak dan derajad tidak menemui keseimbangan secara hukum,
dimana warga Meruya sebagai pihak ketiga terkena imbas dengan kehilangan tanah
dan bangunan akibat ketidakadilan hukum tentang pembagian tanah antara golongan
bawah oleh warga Mewruya dengan golongan atas oleh PTR Portanigra yang
menghasilkan keputusan dengan dimenangkannya hak atas tanah pada PT Portanigra.
- Asas
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama
oleh hukum
Berdasarkan kasus di atas, setiap orang baik itu
golongan bawah maupun golongan atas tanpa terkecuali, berhak mendapatkan
perlindungan yang sama oleh hukum. Perlindungan dapat berupa pembagian adil
atas hak tanah bagi keduanya.
- Asas
yang menyatakan bahnwa setiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah
hukum
Dalam ranah hukum, setiap orang harus mendapatkan
perlakuan yang sama tanpa membedakan status golongan. Hukum harus menjamin
kelayakan dan kenyamanan hukum bagi setiap warganya agar memiliki kepercayaan
tentang keadilan hak atas tanah tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar