Minggu, 18 Maret 2012

asas non-diskriminasi (hukum agraria)


DEFINISI ASAS NON DISKRIMINASI
Ø  Asas Non Diskriminasi ( Tanpa Pembedaan )
Yaitu merupakan  asas yang melandasi hukum Agraria ( UUPA )  yang tidak membedakan antar sesama WNI. Maksudnya, bahwa setiap WNI berhak memiliki hak atas tanah. UUPA tidak membeda-bedakan warganegara Indonesia atau tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah. Semua warga Indonesia menurut UUD 1945 mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, Bahwa “ Segala warga negara bersamaan kedudukannnya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga tiap-tiap WNI baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, Baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. UUPA dalam Pasal 9 ayat 2 mencantumkan ketentuan adanya persamaan hak dari laki-laki dan perempuan. Selain itu tiap-tiap WNI mempunyai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 kita sebagai berikut, “ Tiap-tiap waraga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Asas non diskriminasi juga diatur dalam pasal 21 UUPA & Pasal 27 UUD 1945 : Setiap WNI sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung  tinggi  hukum dan pemerintahan tersebut. Menurut pasal 21 UUPA Badan Hukum tertentu yg memenuhi syarat juga dapat menjadi subyek hak milik atas tanah.
v  Mengenai terjadinya hak milik atas tanah dapat disebabkan :
ü  Menurut hukum Adat seperti pembukaan tanah hutan.
ü   Karena ketentuan UU . Misalnya : Konversi menurut UUPA (Pengalihan)
ü  Penetapan pemerintah.
ü  Hak milik atas tanah dapat dialihkan dan beralih.
·         Beralih : Hak atas tanah tersebut berpindah ( Pemilik meninggal dunia ,berpindah ke ahli warisnya.)
·         Dialihkan : Bahwa pemindahan hak milik tersebut memang sengaja dilakukan sehingga pihak tertentu dapat memperolehnya. Misal : Jual beli,Ditukar & Hibah.
v  Dan milik atas tanah hapus karena :
1.      Tanahnya jatuh kepada Negara ,baik disebabkan pencabutan atas tanah tersebut ,penyerahan sukarela kepada Negara atau karena diterlantarkan
2.       Tanahnya musnah.
Berdasarkan ketentuan ini, Maka perlu diadakan perlindungan bagi golongan warga negara yang lemah terhadap sesama warga negara yang kuat di dalam kedudukan ekonominya, Seperti jual beli, Penukaran, Penghibahan, Pemberian dengan wasiat, Dan perbuatan-perbuatan yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini merupakan alat untuk melindungi golongan-golongan yang lemah sebagaimana dimaksudkan tersebut diatas. Dalam hubungan itu dibuat ketentuan yang dimaksud mencegah terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam bidang-bidang usaha agraria. Hal ini bertentangan dengan asas keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional sehingga pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan uasaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta. Bukan saja usaha swasta, Tetapi juga usaha-usaha pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai merugikan rakyat banyak. Hal ini diharapkan agar dapat memberikan perlindungan bagi kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah dari tindakan monopoli pihak swastya maupun pemerintah negara.
IMPLEMENTASI ASAS NON DISKRIMINASI TERHADAP MASYARAKAT DI DALAM HUKUM AGRARIA
Di dalam hukum Agraria tidak ada perbedaan yang mengatur antara laki-laki dan perempuan baik warga Negara asing yang sacara sah menurut undang – undang menjadi warga Negara Indonesia maupun warga Negara Indonesia sendiri. Non diskriminasi dalam hukum agraria juga harus diterapkan pada golongan golongan masyarakat,baik golongan masyarakat bawah, menengah hingga golongan masyarakat atas. Dalam hal ini seperti kasus persengketaan tanah yang terjadi pada warga Meruya. Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi sorotan media massa. Salah satunya adalah kasusu sengketa tanah warga Meruya dengan PT Portanigra. Warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Juhri Mandor tanah atas kepercayaan yang diberikann Beni melalui Toigono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Juhri menjual tanah itu kembali kepada opihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan kemudian Toigono memperkarakannya ke pengadilan negeri Jakarta Barat dann pada akhirnya Juhri di vonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak PT Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Juhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT Portanigra. Sengketa tanah antara Juhri dan PT Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 ayat 1 dan pasal 207 HIR, dan warga dapat menggugat kembali PT Portanigra .
Berdasarkan kasus diatas, Penyelesaian sengketa tanah berdasarkan asas non diskriminasi meliputi:
  1. Asas persamaan hak dan derajat di muka hukum
Kasus diatas menggambarkan bagaimana kondisi masyarakat ketika hak dan derajad tidak menemui keseimbangan secara hukum, dimana warga Meruya sebagai pihak ketiga terkena imbas dengan kehilangan tanah dan bangunan akibat ketidakadilan hukum tentang pembagian tanah antara golongan bawah oleh warga Mewruya dengan golongan atas oleh PTR Portanigra yang menghasilkan keputusan dengan dimenangkannya hak atas tanah pada PT Portanigra.
  1. Asas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum
Berdasarkan kasus di atas, setiap orang baik itu golongan bawah maupun golongan atas tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlindungan yang sama oleh hukum. Perlindungan dapat berupa pembagian adil atas hak tanah bagi keduanya.
  1. Asas yang menyatakan bahnwa setiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum
Dalam ranah hukum, setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan status golongan. Hukum harus menjamin kelayakan dan kenyamanan hukum bagi setiap warganya agar memiliki kepercayaan tentang keadilan hak atas tanah tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar