Sabtu, 09 Juni 2012


Aktivitas MGMP PKn SMA dan SMK di Surakarta
A.    Tempat Penelitian
Penelitian dilakukan di 2 sekolah:
1.      SMA Negeri 7 Surakarta
Jl. Muh. Yamin 79 Surakarta. Telp :718629
2.      SMK Negeri 4 Surakarta
Jl. LU. Adisucipto No. 40 Surakarta. Telp : 0271 - 714 855

B.     Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan dua kali dalam satu minggu, yaitu:
1.      Sabtu 17 September 2011
2.      Senin 19 september 2011

C.     Teknik Penelitian
Penelitan yang dilakukan yaitu dengan cara wawancara dengan ketua MGMP PKn SMA/SMK kota Surakarta selaku narasumber.

D.    Sumber Data Penelitian
1.      Dra. Sri Hastuti Lastiawati, M.Pd. (Ketua MGMP PKn SMK Kota Surakarta)
2.      Drs. Joko Budi Santoso (Ketua MGMP PKn SMA Kota Surakarta)

E.     Hasil Penelitian
1.      Pengertian MGMP
                 Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) adalah forum guru SMP dan SMA yang di bentuk oleh setiap sekolah untuk mengembangkan mata pelajaran  kemudian demi tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana diharapkan/tertuang dalam sistem pendidikan nasioanal (sisdiknas). MGMP dari masing-masing sekolah itu sendiri kemudian disatukan melalui suatu organisasi MGMP tingkat Kabupaten/Kota, hal ini bertujuan untuk menyatukan dan sebagai wahana pengembangan profesionalisme tenaga pendidik.

2.         Tujuan MGMP
         Berdasarkan penelitian yang kami lakukan di SMA N 7 Surakarta dan SMK N 4 Surakarta maka tujuan di bentuknya MGMP yaitu:
a.       Untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional;
b.      Untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan;
c.       Untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya;
d.      Untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan;
e.       Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-sama;
f.       Mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.

3.         Peran MGMP
a.       Reformator, dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
b.      Mediator, dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian;
c.       Supporting agency, dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
d.      Collaborator, terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
e.       Evaluator dan developer school reform dalam konteks Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS);

4.         Fungsi MGMP
a.       Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin;
b.      Memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota;
c.       Meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah;
d.      Mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif;
e.       Mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Satuan Pelajaran (Satpel), dan Rencana Pembelajaran (Renpel);
f.       Mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas, manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.);
g.      Merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program Life Skill, baik Broad Based Education (BBE) maupun High Based Education (HBE);
h.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan MGMP Propinsi dan AGMP nasional serta berkolaborasi dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif; Kesembilan, melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap semester kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung;
i.        Memprakarsai pembentukan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP) dan menyusun AD/ART MGMP Kota Bandung.

5.         Pembagian MGMP
         MGMP Pkn di Kota Surakarta dibagi menjadi dua tingkat, yaitu MGMP PKn tingkat Kota dan MGMP tingkat Sekolah. Keduanya memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. MGMP Kota anggotanya terdiri dari seluruh guru PKn di Kota Surakarta dan MGMP Sekolah anggotanya terdiri dari seluruh guru PKn di sekolah masing-masing. Selain itu MGMP juga dibedakan antara MGMP Pkn SMA (Negeri & Swasta) dan MGMP PKn SMK (Negeri & Swasta)

6.         Tugas MGMP
a.       Tugas MGMP PKn SMA:
1)      Menggabungkan materi bahan ajar dan segala sesuatu untuk memperdalam mata pelajaran tersebut.
2)      Memprofesionalkan guru agar guru-guru PKn bisa berkembang, misalnya dengan memfasilitasi pertemuan/rapat.
3)      Mengkoordinasi organisasi MGMP PKn tingkat Sekolah
b.      Tugas MGMP PKn SMK
1)      Menggabungkan materi bahan ajar dan segala sesuatu untuk memperdalam mata pelajaran tersebut.
2)      Memprofesionalkan guru agar guru-guru PKn bisa berkembang, misalnya dengan memfasilitasi pertemuan/rapat.
3)      Mengkoordinasi organisasi MGMP PKn tingkat Sekolah

7.         Aktivitas MGMP
         Sebagai suatu organisasi, MGMP PKn Kota Surakarta memiliki beberapa aktivitas yang dilakuakan untuk menunjang kemajuan organisasi, misalnya mengadakan Diklat pembuatan peta konsep, diklat PTK kerjasama dengan UNS dan UNISRI. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh MGMP ini bertujuan untuk meningkatkan potensi guru PKN dalam mengembangkan pembelajaran baik dari sisi substansi maupun teknisnya. Dana MGMP diperoleh dari pemerintah dan dari pembuatan modul LKS. Modul ini dapat digunakan oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam pembelajaran. Akan tetapi jika setiap sekolah menghendaki adanya perubahan dalam indikatornya maka hal tersebut menjadi wewenang setiap sekoplah untuk menganti indikator sesuai perkembangan dan keadaan sekolah  masing-masing Namun dalam membuat modul LKS yang dibuat bersama sama itu memiliki kendala. Kendala karena modul dibuat sendiri oleh anggota tim MGMP sehingga dalam pemasarannya kurang menyeluruh.

a.       Intensitas Rapat
Rapat atau pertemuan biasa dilaksanakan minimal 2x awal dan akhir semester.

b.      Hasil MGMP
-    Modul LKS
-    Pembuatan silabus bersama
-    Penyesuaian kalender akademik dengan KBM tiap – tiap sekolah
-    Pembuatan RPP bersama
        















Analisis
               Berdasarkan penelitian yang kami lakukan di SMA N 7 Surakarta dan SMK N 4 Surakarta maka Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PKn SMA/SMK Kota Surakarta memiliki tugas, fungsi dan peranan yang hampir sama. Namun antara MGMP PKn SMA dan SMK memiliki karakteristik yang berbeda sehingga mempengaruhi tugas fungsi dan peran dalam mengambil suatu kebijakan untuk menentukan program masing masing MGMP. Di SMK lebih mengutamakan ketrampilan sehingga pelaksanaan program program MGMP di utamakan, sedangkan di SMA program PKn hampir sebanding dengan mata pelajaran yang lain walaupun alokasi waktu lebih sedikit disbanding mata pelajaran yang lain.
               Di kota Surakarta sendiri MGMP PKn baik SMK maupun SMA belum berjalan secara efektif karena ada sebagian sekolah yang tidak ikut serta atau berperan aktif dalam pelaksanaan MGMP. Hal ini ditandai dengan tidak antusiasnya anggota MGMP dalam mengikuti setiap rapat yang diadakan, itu menunjukkan kurangnya kesadaran guru akan pentingnya pelajaran PKn bagi pembentukan karakter siswa di sekolah. Ini membuktikan bahwa forum MGMP yang dibentuk dengan tujuan memprofesionalkan guru masih belum bisa mengakomodasi setiap guru PKn untuk meningkatkan kualitas mengajar yang mengakibatkan murid menjadi mudah bosan dalam mengikuti pelajaran PKn dikarenakan kurang profesionalitas guru dalam mengajar. Walaupun demikian forum MGMP ini tetap memberikan dampak positif bagi perkembangan pendidikan PKn dalam melaksanakan program pendidikan yang tetuang dalam Sisdiknas.





A.    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1.      Pengertian dan sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, daerah didorong agar  dapat berkreasi dan berinovasi  dalam mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Salah satu alternative sumber penerimaan tersebut adalah pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang pemerintahan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari daerah itu sendiri (Abidin, 2002).
Menurut Mardiasmo (2002:132), “pendapatan asli daerah adalah penerimaan yang diperoleh dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah”.
Menurut Undang-Undang No 33 tahun 2004, yang dimaksud dengan PAD adalah: “Pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.  PAD tersebut dapat bersumber dari:
1.      Pajak Daerah;
Ialah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut sesuai peraturan perundang-undangan yang dipergunakan guna membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum  publik. Adapun ciri-ciri dari pajak daerah adalah sebagai berikut:
a)      Pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.
b)       Penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang.
c)      Pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan/atau peraturan hukum lainnya.
d)     Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik
2.      Retribusi Daerah ;
Yakni pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapatkan jasa pekerjaan, usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau karena jasa yang diberikan oleh daerah. Ciri-ciri pokok retribusi daerah adalah sebagai berikut:
a)      Retribusi dipungut oleh daerah.
b)      Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan daerah yang langsung dapat ditunjuk.
c)      Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan, atau mendapatkan  jasa yang disediakan daerah.
3.      Perusahaan Daerah;
Dalam hal ini laba perusahaan daerah diharapkan dapat menjadi  sumber pemasukan bagi daerah. Maka dari itu, dalam batas-batas tertentu pengelolaan perusahaan haruslah bersifat profesional dan harus tetap berpegang pada prinsip ekonomi secara umum, yakni efisiensi. Dalam penjelasan umum UU No. 5/1974, pengertian perusahaan daerah dirumuskan sebagai “suatu badan usaha yang dibentuk oleh daerah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah”. Dari kutipan diatas tergambar dua fungsi pokok dari perusahaan daerah, yakni sebagai dinamisator perekonomian daerah yang berarti harus mampu memberikan rangsangan/stimulus bagi berkembangnya perekonomian daerah dan sebagai penghasil pendapatan daerah. Ini berarti perusahaan daerah harus mampu memberikan manfaat ekonomis sehingga mendapat keuntungan yang dapat disetorkan ke kas daerah. Perusahaan daerah merupakan salah satu komponen yang diharapkan mampu memberikan kontribusinya bagi pendapatan daerah, tapi sifat utama dari perusahaan daerah bukanlah berorientasi pada profit (keuntungan), akan tetapi justru dalam memberikan jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum. Atau dengan kata lain, perusahaan daerah. menjalankan fungsi ganda yang harus tetap terjamin keseimbangannya, yakni fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Meskipun demikian hal ini bukan berarti bahwa perusahaan daerah tidak mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kemandirian keuangan daerah. Pemenuhan fungsi sosial oleh perusahaan daerah dan keharusan untuk mendapat keuntungan yang memungkinkan perusahaan daerah dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan daerah, bukanlah dua pilihan yang saling berbenturan melainkan keduanya dapat berjalan saling beriringan antara pemenuhan fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang berorientasi pada keuntungan. Agar kedua fungsi dari perusahaan daerah ini dapat terwujud maka dalam pengelolaannya dibutuhkan suatu profesionalisme.
4.       Lain-lain PAD yang Sah.
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004, yang dimaksud dengan Lain-lain PAD yang sah antara lain penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro, hasil penjualan aset daerah. Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.33 Tahun 2004, meliputi:
a)      hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
b)      jasa giro
c)      pendapatan bunga
d)     keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
e)      komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terdapat klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbaru yakni antara lain: Pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut objek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaaan modal pada perusahaan milik daerah/ BUMD, bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/ BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat. Jenis lain-lain PAD yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah, penerimaan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan / atau jasa oleh daerah, penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi. Pendapatan hasil eksekusi atau jaminan, pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.
Menurut Halim (2004:67), “PAD dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu: pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah”. Klasifikasi PAD yang dinyatakan oleh Halim (2004:67) adalah sesuai dengan klasifikasi PAD berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 yakni antara lain:
1.      Pajak Daerah
            Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Saragih (2003:61), yang dimaksud dengan pajak daerah adalah “iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”. Menurut Halim (2004:67), “pajak daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak”. Dalam Pudyatmoko (2002:14) dijelaskan Jenis-jenis pajak daerah untuk Propinsi dan kabupaten/kota berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 tersebut disebutkan :
Pasal 2:
a.  Jenis Pajak Propinsi yang terdiri dari:
Ø  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
Ø  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas air
Ø  Pajak Bahan Kendaraan Bermotor
Ø  Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan air permukaan 
b.  Jenis Pajak Kabupaten/ Kota yang terdiri dari:
Ø  Pajak hotel
Ø  Pajak restoran
Ø  Pajak hiburan,
Ø  Pajak reklame,
Ø  Pajak penerangan jalan,
Ø  Pajak pengambilan bahan galian golongan C,
Ø  Pajak parkir

2. Retribusi Daerah
Yang dimaksud dengan retribusi menurut Saragih (2003:65) adalah “pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.
Menurut Halim (2004:67), “Retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah”.
Retribusi untuk kabupaten/kota dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a)      Retribusi untuk kabupaten/kota ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing daerah, terdiri dari: 10 jenis retribusi jasa umum, 4 jenis retribusi perizinan tertentu,
b)      Retribusi untuk kabupaten/kota ditetapkan sesuai jasa/pelayanan yang diberikan oleh masing-masing daerah, terdiri dari: 13 jenis retribusi jasa usaha.(Kadjatmiko,2002:78).

Jenis pendapatan retribusi untuk kabupaten/kota meliputi objek pendapatan berikut:
a)      Retribusi pelayanan kesehatan,
b)      Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,
c)      Retribusi pergantian biaya cetak KTP,
d)     Retribusi pergantian cetak akta catatan sipil,
e)      Retribusi pelayanan pemakaman,
f)       Retribusi pelayanan pengabuan mayat,
g)      Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,
h)      Retribusi pelayanan pasar,
i)        Retribusi pengujian kendraan bermotor,
j)        Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
k)      Retribusi penggantian biaya cetak peta,
l)        Retribusi pengujian kapal perikanan,
m)    Retribusi pemakaian kekayaan daerah,
n)      Retribusi jasa usaha pasar grosir atau pertokoan,
o)      Retribusi jasa usaha tempat pelelangan,
p)      Retribusi jasa usaha terminal,
q)      Retribusi jasa usaha tempat khusus parkir,
r)       Retribusi jasa usaha tempat penginapan/pesanggrahan/villa,
s)       Retribusi jasa usaha penyedotan kakus,
t)       Retribusi jasa usaha rumah potong hewan,
u)      Retribusi jasa usaha pelayaran pelabuhan kapal,
v)      Retribusi jasa usaha tempat rekreasi dan olah raga,
w)    Retribusi jasa usaha penyebrangan diatas air,
x)      Retribusi jasa usaha pengolahan limbah cair,
y)      Retribusi jasa usaha penjualan produksi usaha daerah,
z)      Retribusi izin mendirikan bangunan,
aa)   Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,
bb)  Retribusi izin gangguan,
cc)   Retribusi izin trayek. (Halim,2004:68).

3. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan
Menurut Halim (2004:68), “Hasil perusahaan milik Daerah dan hasil Pengelolaan kekayaan milik Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan Daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik Daerah dan pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Menurut Halim (2004:68), jenis pendapatan ini meliputi objek pendapatan berikut: “1) bagian laba Perusahaan milik Daerah, 2) bagian laba lembaga keuangan Bank, 3) bagian laba lembaga keuangan non Bank, 4) bagaian laba atas penyertaan modal/investasi”.

4. Lain-Lain PAD yang Sah    
Menurut Halim (2004:69), “pendapatan ini merupakan penerimaan Daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerinyah Daerah”. Menurut Halim (2004:69), jenis penndapatan ini meliputi objek pendapatan berikut, “1) hasil penjualan aset Daerah yang tidak dipisahkan, 2) penerimaan jasa giro, 3) penerimaan bunga deposito, 4) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, 5) penerimaan ganti rugi atas kerugian/kehilangan kekayaan Daerah”.

2.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
a.      Pengertian APBD
Menurut UU No. 33 tahun 2004, “Anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD”.
Menurut Saragih (2003: 127), “APBD merupakan suatu gambaran atau tolak ukur penting keberhasilan suatu daerah di dalam meningkatkan potensi perekonomian daerah. Artinya, jika perekonomian daerah mengalami pertumbuhan, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah (PAD)”. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Unsur-unsur APBD menurut Halim (2004: 15-16) adalah sebagai berikut:
ü  rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci,
ü  adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas tersebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yang akan dilaksanakan,
ü  jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka,
ü  periode anggaran yang biasanya 1 (satu) tahun.

Sebagai alat pemerintah yang digunakan dalam menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan, anggaran dalam organisasi publik memiliki beberapa fungsi. Menurut Mardiasmo (2002:183) pengendalian, kebijakan fiskal, politik, koordinasi, evaluasi kinerja, memotivasi manajemen, dan menciptakan ruang publik.
Ø  Anggaran berfungsi sebagai alat perencanaan, yang antara lain digunakan untuk:
a). Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,
b). Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya,
c). Mengalokasikan sumber-sumber ekonomi pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun,
d). Menetukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

Ø  Anggaran berfungsi sebagai alat pengendalian, yang digunakan antara lain untuk:
a). Mengendalikan efisiensi pengeluaran,
b). Membatasi kekuasaan atau kewenangan Pemda,
c). Mencegah adanya overspending, underspending dan salah satu sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas,
d). Memonitor kondisi keuangan dan pelaksanaan operasioanl program atau kegiatan pemerintah.

Ø  Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas, dorongan, dan koordinasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi.    
Ø  Anggaran sebagai alat politik digunakan untuk memetuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Anggran sebagai dokumen politik merupakan bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis akan tetapi lebih merupakan alat politik (pilitical tool). Oleh karena itu, penyusunan anggaran membutuhkan political Skill, qualition building, keahlian bernegoisasi, dan pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik. Kegagalan dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui dapat menurunkan kredibilitas atau bahkan menjatuhkan kepemimpinan eksekutif.
Ø  Angggaran sebagai alat koordinasi antar unit kerja daalm organisasi poemda yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran. Anggaran yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi. Disamping itu, anggaran publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja.
Ø  Anggaran sebagai alat evaluasi kinerja. Anggaran pada dasarnya merupakan wujud komitmen Pemda kepada pemberi wewenang (masyarakat) untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kinerja Pemda akaln dinilai berdasarkan target anggaran yang dapat direalisasikan.
Ø  Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajemen Pemda agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja. Agar dapat memotivasi pegawai, anggaran hendaknya bersifat challenging but attainable atau demanding but achievable. Maksudnya, target kinerja hendaknya ditetapkan dalam batas rasioanal yang dapat dicapai (tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah).
Ø  Anggaran dapat juga digunakan sebagai alat untuk menciptakan ruang publik (public sphere), dalam arti bahwa proses penyusunan anggaran harus melibatkan seluas mungkin masyarakat. Keterlibatan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui proses penjaringan aspirasi masyarakat yang hasilnya digunakan sebagai dasar perumusan arah dan kebijakan umum anggaran. Kelompok masyarakat yang terorganisir umumnya akan mencoba mempengaruhi anggaran untuk kepentingan mereka. Kelompok lain dari masyarakat yang kurang terorganisir akan mempercayakan aspirasinga melalui proses politik yang ada. Jika tidak ada alat untuk menyampaikan aspirasi mereka, maka mereka akan melakukan tindakan-tindakan lain: misal, tindakan massa, melakukan boikot, vandalisme, dan sebagainya.
Peraturan pemerintah (2000) menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam tahun anggaran tertentu yang berisi sumber pendapatan dan penggunaan dana pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Mardiasmo (2000:11) mengatakan bahwa salah satu aspek penting dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.anggaran daerah atau APBD merupakan instrumen kebijakan utama bagi pemerintah daerah,menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah.Anggaran daerah seharusnya digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan belanja,alat bantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan serta alat otoritas pengeluaran dimasa yang akan datang dan ukuran standar untuk evaluasi Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3) mengatakan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) hendaknya mengacu pada norma dan prinsip anggaran.

ü Transparansi dan akuntabilitas anggaran.Transparansi tentang anggaran daerah merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,bersih dan bertanggung jawab.Selain tiu setiap dana yang diperoleh,penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
ü Disiplin anggaran.APBD disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus menigggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintah,pembangunan dan pelayanan masyarakat.Oleh karena itu,anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi,tepat guna,tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
ü Keadilan anggaran.Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat.Untuk itu,pemerintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
ü  Efisiensi dan efektifitas anggaran.Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.Oleh karena itu,untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran,maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan,sasaran,hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
ü  Format anggaran.Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan format anggaran surplus atau defisit (surplus defisit budget).Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran.Apabila terjadi surplus,daerah dapat membentuk dana cadangan,sedangkan bila terjaadi defisit dapat ditutupi antara lain melalui sumber pembiayaaan pinjaman dan atau penerbitan obligasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Fungsi-Fungsi Anggaran Daerah
Berbagai fungsi APBN/APBD sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu :
1. Fungsi Otorisasi
Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6. Fungsi Stabilisasi
Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
c.       Prinsip-prinsip anggaran daerah
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1. Kesatuan
Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
                   2. Universalitas
Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
                    3. Tahunan
Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun
tertentu
                     4. Spesialitas
Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci
secara jelas peruntukannya.
          5. Akrual
Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas
                    6. Kas
Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambatlambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.

d.      Struktur APBD
Dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah, maka akan membawa konsekuensi terhadap berbagai perubahan dalam keuangan daerah, termasuk terhadap struktur APBD. Sebelum UU Otonomi Daerah dikeluarkan, struktur APBD yang berlaku selama ini adalah anggaran yang berimbang dimana jumlah penerimaan atau pendapatan sama dengan jumlah pengeluaran atau belanja. Kini struktur APBD mengalami perubahan bukan lagi anggaran berimbang, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Artinya, setiap daerah memiliki perbedaan struktur APBD sesuai dengan kapasitas keuangan atau pendapatan masing-masing daerah.
Adapun struktur APBD berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, “Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari: a). Pendapatan Daerah, b). Belanja Daerah, dan c). Pembiayaan Daerah”.

a)      Pendapatan Daerah
Pendapatan yang dianggarkan dalam APBD meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum Daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak Daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah. Pendapatan Daerah dikelompokkan sebagai berikut:
1). Pendapatan Asli Daerah
Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a.       Pajak Daerah,
b.      Retribusi Daerah,
c.       Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
d.      Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

·            Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncko peraturan Daerah Nomor 65 Tahun 2001 dan Kepmendagri Nomor 35 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
·            Jenis hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
1.      bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik Daerah/BUMD,
2.      bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan
3.      bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
·            Jenis laian-lain Pendapatan Asli Daerah yang dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
1)      Hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan,
2)      Jasa Giro,
3)       Pendapatan Bunga,
4)      Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,
5)      Penerimaan Komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah,
6)      Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing,
7)      Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan,
8) Pendapatan denda pajak
9) Pendapatan denda retribusi,
10) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan,
11) Pendapatan dari pengembalian,
12) Fasilitas sosial dan fasilitas umum,
      Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan
14) Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan.

b). Belanja Daerah
Belanja Daerah merupakn semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkuutan. Berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, Belanja terdiri dari:
1. Belanja Aparatur Daerah,
2. Belanja Pelayanan Publik,
3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan,
4. Belanja Tidak Tersangka.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Belanja Menurut kelompok belanja terdiri dari:
1) Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai,
b. Bunga,
c. Subsidi,
d. Hibah,
e. Bantuan Sosial,
f. Belanja Bagi Hasil,
g. Bantuan Keuangan,        
h. Belanja Tidak Terduga,
2) Belanja Langsung
Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan progran dan kegiatan. Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
a.       Belanja Pegawai, dimaksudkan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan Pemerintah Daerah,
b.      Belanja Barang dan Jasa, dan
c.       Belanja Modal.

c). Pembiayaan Daerah
Pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang terdiri atas:
1. Penerimaan Pembiayaan
1). Sisa lebih perhitungan anggaran Tahun lalu (SILPA)
Sisa lebih perhitungan anggaran Tahun lalu merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan belanja Daerah yang dalam APBD Induk dianggarkan berdasarkan estimasi. Sedangkan realisasi SILPA dianggarkan dalam perubahan APBD sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang penetapan perhitungan APBD tahun sebelumnya.
2). Pencairan dana cadangan
Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibevbankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan ditetapkan dengan peraturan daerah dan ditempatkan direkening sendiri. Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum Daerah dalam Tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
3). Penerimaan Pinjaman dan Obligasi
     Penerimaan Pinjaman dan Obligasi digunakan untuk menganggarkan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang dari semua pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Penerimaan Pinjaman dan Obligasi yang dianggarkan disesuaikan dengan rencana penarikan pinjaman dalam tahun anggaran sesuai dengan perjanjian pinjaman.
4). Hasil Penjualan Aktiva Daerah yang Dipisahkan
     Penerimaan hasil penjualan Aktiva Daerah yang dipisahkan digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan dapat berupa penjualan perusahaan milik Daerah/BUMD, penjualan aktiva milik Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal Pemerintah Daerah.
5). Penerimaan Kembali Pemberain Pinjaman
     Penerimaan Kembali Pemberain Pinjaman digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah Daerah lainnya.
6). Penerimaan Piutang Daerah

2. Pengeluaran Pembiayaan, mencakup:
1). Pembentukan Dana Cadangan
2). Investasi (Penanaman Modal) Pemerintah Daerah
Investasi Pemerintah Daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah yang diinvestasikan babik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
a). Investasi jangka pendek, mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai denga 12 (dua belas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).
b). Investasi Jangka Panjang terdiri dari investasi permanen dan non permanen antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu Badan Usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu Badan Usaha.
3). Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo
Pembayaran Pokok Utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
4). Pemberian Pinjaman Daerah

3. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan.
1). Sisa lebih pembiayaan tahun anggran berjalan digunakan untuk menganggarkan sisa lebih antara pembiayaan netto dengan surplus/defisit APBD. Pembiayaan Netto merupakan selisih antara penerimaan pendanaan dengan pengeluaran pendanaan yang harus dapat menutup defisit anggaran yang direncanakan.
2). Jumlah yang dianggarkan pada sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan pada APBD induk merupakan angka estimasi berhubung jumlah selisih lebih perhitungan anggaran pada tahun lalu yang juga masih angka estimasi.
3). Dalam perubahan APBD Tahuin berjalan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan tersebut dianggarkan sepenuhnya untuk mendanai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah sehingga jumlahnya menjadi sama dengan nol.

B.     Hubungan antara Keuangan Pusat dan Daerah
1.      Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pengertian tersebut pada prinsipnya keuangan daerah mengandung unsur pokok yaitu:
- Hak Daerah                    yang dapat dinilai
- Kewajiban Daerah         dengan uang
- Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban   tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah. Pada akhir pemelajaran ini peserta dapat menjelaskan tentang pengertian keuangan daerah, hubungan keuangan daerah dengan keuangan pusat, serta pengurusan keuangan daerah dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya sebagai auditor.Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Hak Daerah tersebut meliputi antara lain :
a)      Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).
b)      Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).
c)      Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).
d)      Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).
 Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom dan bersifat daerah administrasi. Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumbersumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah serta secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan  tersebut. Sedangkan penugasan dari pemerintahpusat kepada daerah dalam rangka tugas pembantuan disertapengalokasian anggaran.
Dari ketiga jenis pelimpahan wewenang tersebut, hanya pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan sumber keuangan daerah melalui alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam   pembiayaan pelaksanaan desentralisasi.
Berdasarkan Pasal 15 UU No.32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah dijelasakan sebagai berikut :
1)      hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan (5) meliputi :
a.       pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan ureusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
b.      pengalokasaian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah
c.       pemberian pinjaman dan/atau hibah kepeda perintahan daerah
2)      hubungan dalam bidang keuangan antar pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) dan (5) meliputi :
a.       bagi hasil pajak dan non pajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
b.      pendanaan urusann pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama
c.       pembiayaan bersama atas kerjasama antar daerah
d.      pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah
3)      hubungan dalam bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan

Alokasi Pusat Daerah
n  Tujuannya:
1.      Untuk memperbaiki Vertical imbalances
2.      Untuk memperbaiki horizontal imbalances
3.      Untuk menjaga standard pelayan publik pada setiap daerah
4.      Penyeimbang bagi spill-over effects
5.      Pembangunan ekonomi
6.      Mendorong pelaksanaan otonomi daerah

C.    Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip money follows function, yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
1.    Pengertian Dana Perimbangan
Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
a.      Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
b.      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
c.       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2.    Prinsip Dana Perimbangan
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.



ANALISIS DANA PERIMBANGAN DAERAH
MENURUT UU NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
No
Jenis Dana Perimbangan
Alokasi Dana
Keterangan
Pemerintah Pusat
Daerah
Provinsi
Kota/
Kabupaten
Lain
1
Dana Bagi Hasil

Bersumber dari Pajak dan sumber Daya Alam
A.   Bersumber dari pajak

1.                       Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 11 ayat 2 huruf a)
10% dengan imbangan :
a.       65% dibagikan merata ke kabupaten dan kota
b.      35% dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasinya tahun sebelumnya mencapai rencana penerimaan sektor tertentu
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 3)
16% disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 2 huruf a)
64,8% disalurkan ke rekening Kas Umum daerah Kabupaten Kota
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 2 huruf b)
9% untuk biaya pemungutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 2 huruf c)
Dana PBB total 90% untuk daerah dan Pemerintah 10%
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 2 dan 3)

2.                       Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 11 ayat 2 huruf b)
20% dibagikan dengan porsi sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 5)
16% disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 4 huruf a)
64% disalurkan ke rekening Kas Umum daerah Kabupaten Kota
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 4 huruf b)

Dana total BPHTB untuk Daerah sebesar 80% dan Pemerintah 20%
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 12 ayat 4 dan 5)
3.                       Pajak Penghasilan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 11 ayat 2 huruf c)
80% Untuk Pemerintah
40% dari jumlah total 20%
Misal : Dana PPh total Rp.200.000.000,00 maka bagian Provinsi adalah Rp.80.000.000,00
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 13 ayat 3)
60% dari jumlah total 20%
Misal : Dana PPh total Rp.200.000.000,00 maka bagian Provinsi adalah Rp.120.000.000,00
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 13 ayat 3)

a.    Dana PPh untuk Daerah adalah 20%
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 13 ayat 1)
b.    Penyaluran dana PPh dilakukan secara Triwulan.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 13 ayat 4)

2. Bersumber SDA

1.   Penerimaan Kehutanan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 11 ayat 3 huruf a)





a. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf a)
20 %
Untuk Pemerintah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf a)


16 %
Untuk provinsi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 15 ayat 1 huruf a)


64 %
Untuk kabupaten/kota penghasil
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 15 ayat 1 huruf b)



b. Provisi Sumber Daya Hutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf a)
20 %
Untuk Pemerintah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf a)
16 %
Untuk Provinsi yang bersangkutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 15 ayat 2 huruf a)
32 %
Untuk kabupaten/kota penghasil
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 15 ayat 2 huruf b)
32 %
Di bagikan dengan porsi yang sama besar untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 15 ayat 2 huruf c)

c. Reboisasi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf b)
60 %
Untuk Pemerintah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf b)

40 %
Untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten; kota penghasil
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 16 huruf b)

40 %
Untuk Daerah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 16 huruf b)
60 %
Bagian Pemerintah digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 16 huruf a)
2.   Penerimaan Pertambangan Umum
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf c)
20 %
Untuk Pemerintah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf c)



80 %
Untuk Daerah
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf c)
a.    Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent)
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 17 ayat 1 huruf a)

16 %
Untuk provinsi yang bersangkutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 17 ayat 2 huruf a)
64 %
Untuk kabupaten/kota penghasil
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 17 ayat 2 huruf b)


b.    Penerimaan Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalty)
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 17 ayat 1 huruf b)

16 %
Untuk provinsi yang bersangkutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 17 ayat 3 huruf a)
32 %
Untuk kabupaten/kota penghasil
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 17 ayat 3 huruf b)

32 %
Untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 17bayat 3 huruf c)
3.   Penerimaan perikanan
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf d)
20 %
Untuk Pemerintah Pusat
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf d)

80 %
Untuk kabupaten/kota
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf d)

Penerimaan Perikanan dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 18 ayat 2)
4.   Penerimaan Pertambangan minyak Bumi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14huruf e)
84,5% untuk pemerintah. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf e angka 1)
3% untuk provinsi yang bersangkutan. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 19 angka 2 huruf a)
6% untuk kabupaten kota. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 19 angka 2 huruf b)
6% untuk kabupaten/kota lain dalam satu provinsi tersebut dibagikan dengan porsi yang sama besar. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 19 angka 2 huruf c)
Dana total bagi hasil dari pertambangan minyak bumi sebesar 15,5% untuk daerah. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf e angka 2)
Anggaran pendidikan dasar dari pertambangan minyak bumi. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 20)

0,1 % untuk provinsi. (UU Nomor 33 Tahun 2004dalam  pasal 20 angka 2 huruf a)
0,2 untuk kabupaten/kota
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 20 angka 2 huruf b)
0,2 untuk kabupaten/kota lain dakam satu provinsi yang bersangkutan. (UU Nompor 33 Tahun 2004 pasal 20 angka 2 huruf c)
0,5 % anggaran pendidikan dasar. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 20 angka 1)
5.   Penerimaan Pertambangan gas Bumi.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf  f)
69,5% untuk pemerintah. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf f angka 1)
6% untuk provinsi yang bersangkutan.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 19 angka 3 huruf a)
12% untuk kabupaten/kota penghasil.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 19 angka 3 huruf  b)
12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dibagikan dengan porsi yang sama besar.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 19 angka 3 huruf c)
Dana bagi hasil pertambangan gas bumi sebesar 30,5 % untuk daerah. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf f angka 2)



6.   Pertambangan Panas Bumi
(UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf g)
20% untuk pemerintah (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 14 huruf g)
16 % untuk provinsi. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 21 angka 2 huruf a)
32 % kabupaten/kota. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 21angka 2 huruf b)
32 % untuk kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi yang bersangkutan. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 21 angka 2 huruf c)
80% untuk daerah. (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 14 huruf g)
2
Dana Alokasi Umum (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 27-37)

Jumlah keseluruhan DAU sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. (UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 27 angka 1)
3
Dana Alokasi Khusus (UU Nomor 33 Tahun 2004 pasal 38-42)

Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus.
(UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam pasal 38 dan 39 angka 1)

Ket :
  1. PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
  2. BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan.
  3. Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
  4. Penerimaan dari sektor Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 60% untuk daerah. Sedangkan penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi dengan imbangan sebesar 60% untuk Pemerintah dan 40% untuk daerah.
  5. Dana Bagi Hasil dari penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.
  6. Dana Bagi Hasil dari penerimaan perikanan yang diterima secara nasional dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk seluruh Kabupaten dan Kota.
  7. Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan imbangan 84,5% untu Pemerintah dan 15,5% untuk daerah.
  8. Penerimaan pertambangan minyak bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah dan 30,5% untuk daerah.
  9. Pertambangan panas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan yang merupakan penerimaan negara bukan pajak, dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah dan 80% untuk daerah.