Rabu, 06 Juni 2012

Fungsi dan Peran Pengadilan Niaga Dalam Masalah Kepailitan


Bab I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam era zaman sekarang ini banyak sekali masalah yang dihadapi oleh rakyat Indonesia terutama masalah ekonomi dimana rakyat Indonesia masih banyak yang hidup pada garis kemiskinan. Hal ini menimbulkan orang untuk memilih jalan pintas yaitu hutang kepada bank atau kepada orang lain secara personal. Memang hal ini sangat mungkin terjadi tapi apakah semua orang dapat mengembalikan uang yang telah dipinjamnya ? jawabannya adalah tidak karena tidak semua orang yang meminjam uang tersebut berhasil dalam membangun kembali perekonomiannya, lalu bagaimanakah dengan nasib yang memberikan pinjaman? Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara Arbitrase, Arbitrase adalah penyelesaian memlalui pihak ketiga yang bersifat netral, Arbitrase merupakan sebagai salah satu metode alternatif di antara sekian jenis metode penyelesaian sengketa kemudian menjadi lebih popular dibandingkan dengan jenis metode lainnya Disini maka dibentuklah suatu lembaga yang menyelesaikannya yaitu Pengadilan niaga. Pengadilan Niaga ini sebenarnya dibentuk pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Jika seseorang dinyatakan tidak mampu lagi membayar hutang yang telah dipinjamnya maka orang/badan usaha tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Dalam penyelesaian masalah kepailitan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.
      Penyerahan wewenang untuk mengadili orang dinyatakan pailit ini diserahkan kepada Pengadilan Niaga karena kepercayaan masyarakat kepada lembaga tersebut yang dinilai lebih bisa diandalkan dan hasilnya pun sah dan valid.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah fungsi dan peran Pengadilan Niaga dalam masalah Kepailitan?
Bab II
Pemabahasan

A.    Kepailitan dan Pengadilan Niaga
Gejolak moneter pada pertengahan tahun 1997 menimbulkan kesulitan besar bagi perekonomian nasional, terlebih lagi muncul kondisi sebagian pelaku usaha/debitor tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para lembaga pembiayaan/kreditor. Hal ini merupakan akibat ekspansi usaha yang mereka lakukan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pada 22 April 1998 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan pada 24 Juli 1998. Undang Undang Kepailitan merupakan penyempurnaan dari Failissement Verordening Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 jo. Staatsblad tahun 1906 No. 384. Undang Undang Kepailitan diharapkan menjadi sarana efektif yang dapat digunakan secara cepat sebagai landasan penyelesaian utang-piutang.
Salah satu soal penting setelah penyempurnaan aturan kepailitan adalah pembentukan Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam hal ini seseorang yang merasa sudah tidak mampu lagi membayar hutang yang telah ia pinjam dan untuk menyelesaikannya adalah dengan mengajukannya pengadilan niaga yang nantinya akan menyatakan seseorang itu pailit jika tak mampu lagi membayar dan akan mencari jalan keluar dari masalah kepailitan tersebut. Pengadilan Niaga yang pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan Keppres Nomor 97 tahun 1999, 18 Agustus 1998, didirikan Pengadilan Niaga di Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Pengadilan Niaga sangat diperlukan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, dan lain sebagainya. Di sinilah kadang terjadi persimpangan dengan kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pemeriksaan perkara, teruama perkara-perkara yang bersifat perdata. Melalui UUK, kewenangan mutlak (kompetensi absolut) Pengadilan Umum untuk memeriksa permohonan pailit dialihkan ke Pengadilan Niaga.
Dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di beberapa negara di Asia dan Indonesia sendiri sejak bulan Juli 1997 yang mengakibatkan masyarakat banyak yang kesulitan dalam hal ekonomi, termasuk mengenai penyelesaian masalah utang yang hams dilakukan secara cepat dan efektif Selain itu, hal yang menjadi alasan mengapa Pengadilan Niaga perlu dibentuk adalah keadaan ekonomi Indonesia saat itu yang diperkirakan mengalami lonjakan besar yang memunculkan banyaknya kasus kepailitan. Pengadilan niaga ini mewujudkan aturan main yang menjaga kepentingan pihak-pihak yang berpiutang dan yang memiliki utang secara seimbang dan adil, adanya mekanisme penyelesaian yang cepat dan transparan serta implementasi yang efektif. Dalam dunia usaha sangat mengharap Pengadilan Niaga mampu menyelesaikan perkara yang masuk secara cepat, transparan, dan adil.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 menambah satu bab baru yaitu Bab Ketiga mengenai Pengadilan Niaga. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kekuasaan kehakiman. 
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal 303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam Lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Niaga Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut:
1)             Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit;
2)             Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3)             Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal 303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase. Jadi disini jelas bahwa fungsi dan peran pengadilan Niaga adalah adalah memutus persengketaan tentang masalah Kepailitan dan HaKI yang diajukan masyarakat kepada Pengadilan Niaga.
















Bab III
Penutup
A.    Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga ini di bentuk untuk mengatasi masalah kepailitan yang di alami Indonesia pada saat terjadi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1999, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan maka dibentuklah Pengadilan Niaga yang mengurusi tentang persengketaan niaga khususnya pada kepailitan dan HaKI. Berikut adalah tugas dari Pengadilan Niaga
1)      Memeriksa dan memutusakan permohonan pernyataan pailit;
2)      Memeriksa dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3)      Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa di kepailitan.
Jadi disini pengadilan niaga adalah lembaga arbitrase yang di gunakan untuk memutus perkara yang diajukan oleh masyarakat mengenai masalah kepailitan









Daftar Pustaka

3 komentar:

  1. saya mempunyai hutang 80 jt gara2 4 orang rentenir yg selalu menagih bunganya terus n slama ini saya bekerja bukan untuk anak dan istri melainkan untuk memberi rentenis2 itu aku rela melakukan apapun asalkan hutangku lunas walaupun menyakitkan diri ku sendiri asal tidak menyakitkan n mengganggu orang lain waktu yang diberikan tinggal 1 minggu lagi,aku rela menjual salah satu organ tubuhku asal hutangku bisa lunas agar rumah tanggaku tentram yang slama ini slalu suram dan penuh kesengsaraan terus aku tak tega melihat istri n ketiga anakku aku mohon bagi para dermawan yang ingin membantu atau membeli salah satu organ tubuhku langsung sms aku dulu baru telp, karna kalau langsung telp aku takut yang telp itu para rentenir2 yang slalu mengeluarkan cacai maki aku muak dan tak sanggup lagi, aku amri tinggal daerah sumatra utara golonngan darah ku [O ] DAN TIDAK PERNAH MENYENTUIH YANG NAMANYA NARKOBA BAGI DERMAWAN YANG BERSEDIA DAN IKLAS AKU MOHON….085361213244

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  3. NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
    NEGARA: INDONESIA
    CITY: BATU MALANG JATIMMY
    WHATSAPP: +62 877-4316-8500
    PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
    EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com

    Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
    Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
    Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
    Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
    Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya ke MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
    Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com

    PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
    WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus