Bab I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dalam era zaman
sekarang ini banyak sekali masalah yang dihadapi oleh rakyat Indonesia terutama
masalah ekonomi dimana rakyat Indonesia masih banyak yang hidup pada garis
kemiskinan. Hal ini menimbulkan orang untuk memilih jalan pintas yaitu hutang
kepada bank atau kepada orang lain secara personal. Memang hal ini sangat
mungkin terjadi tapi apakah semua orang dapat mengembalikan uang yang telah
dipinjamnya ? jawabannya adalah tidak karena tidak semua orang yang meminjam
uang tersebut berhasil dalam membangun kembali perekonomiannya, lalu
bagaimanakah dengan nasib yang memberikan pinjaman? Salah satu penyelesaiannya
adalah dengan cara Arbitrase,
Arbitrase adalah penyelesaian memlalui pihak ketiga yang bersifat netral,
Arbitrase merupakan sebagai salah satu metode alternatif di antara sekian jenis
metode penyelesaian sengketa kemudian menjadi lebih popular dibandingkan dengan
jenis metode lainnya Disini maka dibentuklah suatu lembaga
yang menyelesaikannya yaitu Pengadilan niaga. Pengadilan Niaga ini sebenarnya
dibentuk pada tahun 1997 pada saat masalah krisis moneter. Jika seseorang
dinyatakan tidak mampu lagi membayar hutang yang telah dipinjamnya maka
orang/badan usaha tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Dalam
penyelesaian masalah kepailitan diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.
Penyerahan wewenang untuk mengadili orang
dinyatakan pailit ini diserahkan kepada Pengadilan Niaga karena kepercayaan
masyarakat kepada lembaga tersebut yang dinilai lebih bisa diandalkan dan
hasilnya pun sah dan valid.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
fungsi dan peran Pengadilan Niaga dalam masalah Kepailitan?
Bab II
Pemabahasan
A.
Kepailitan
dan Pengadilan Niaga
Gejolak moneter pada pertengahan tahun
1997 menimbulkan kesulitan besar bagi perekonomian nasional, terlebih lagi
muncul kondisi sebagian pelaku usaha/debitor tidak mampu memenuhi kewajiban
pembayaran utang kepada para lembaga pembiayaan/kreditor. Hal ini merupakan
akibat ekspansi usaha yang mereka lakukan. Untuk mengatasi persoalan tersebut,
pada 22 April 1998 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Kepailitan yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Kepailitan pada 24 Juli 1998. Undang Undang Kepailitan merupakan
penyempurnaan dari Failissement Verordening Staatsblad tahun 1905 Nomor 217 jo.
Staatsblad tahun 1906 No. 384. Undang Undang Kepailitan diharapkan menjadi
sarana efektif yang dapat digunakan secara cepat sebagai landasan penyelesaian
utang-piutang.
Salah satu soal penting setelah
penyempurnaan aturan kepailitan adalah pembentukan Pengadilan Niaga sebagai
pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam hal ini seseorang yang
merasa sudah tidak mampu lagi membayar hutang yang telah ia pinjam dan untuk
menyelesaikannya adalah dengan mengajukannya pengadilan niaga yang nantinya
akan menyatakan seseorang itu pailit jika tak mampu lagi membayar dan akan
mencari jalan keluar dari masalah kepailitan tersebut. Pengadilan Niaga yang
pertama dibentuk adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selanjutnya berdasarkan
Keppres Nomor 97 tahun 1999, 18 Agustus 1998, didirikan Pengadilan Niaga di
Makassar, Surabaya, Medan, dan Semarang. Pengadilan Niaga sangat diperlukan
untuk menyelesaikan sengketa-sengketa niaga secara cepat; juga menyelesaikan
aneka masalah kepailitan, seperti masalah pembuktian, verifikasi utang, actio
pauliana, dan lain sebagainya. Di sinilah kadang terjadi persimpangan dengan
kompetensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal pemeriksaan perkara,
teruama perkara-perkara yang bersifat perdata. Melalui UUK, kewenangan mutlak
(kompetensi absolut) Pengadilan Umum untuk memeriksa permohonan pailit
dialihkan ke Pengadilan Niaga.
Dasar pertimbangan dibentuknya
Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter yang terjadi di
beberapa negara di Asia dan Indonesia sendiri sejak bulan Juli 1997 yang
mengakibatkan masyarakat banyak yang kesulitan dalam hal ekonomi, termasuk
mengenai penyelesaian masalah utang yang hams dilakukan secara cepat dan
efektif Selain itu, hal yang menjadi alasan mengapa Pengadilan Niaga perlu
dibentuk adalah keadaan ekonomi Indonesia saat itu yang diperkirakan mengalami lonjakan
besar yang memunculkan banyaknya kasus kepailitan. Pengadilan niaga ini mewujudkan
aturan main yang menjaga kepentingan pihak-pihak yang berpiutang dan yang
memiliki utang secara seimbang dan adil, adanya mekanisme penyelesaian yang
cepat dan transparan serta implementasi yang efektif. Dalam dunia usaha sangat
mengharap Pengadilan Niaga mampu menyelesaikan perkara yang masuk secara cepat,
transparan, dan adil.
Dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 menambah satu bab baru yaitu Bab Ketiga
mengenai Pengadilan Niaga. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat
menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Pengadilan Niaga
merupakan diferensiasi atas peradilan umum yang dimungkinkan pembentukanya
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan
kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1998, tidak mengatur Pengadilan Niaga pada bab tersendiri, akan tetapi masuk
pada Bab V tentang Ketentuan Lain-lain mulai dari Pasal 299 sampai dengan Pasal
303. Demikian juga dalam penyebutannya pada setiap pasal cukup dengan
menyebutkan kata “Pengadilan” tanpa ada kata “Niaga” karena merujuk pada Bab I
tentang Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 7 bahwa Pengadilan adalah Pengadilan
Niaga dalam Lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Niaga
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini
pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga
merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
1)
Memeriksa
dan memutuskan permohonan pernyataan pailit;
2)
Memeriksa
dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3)
Memeriksa
perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan
undang-undang, misalnya sengketa di bidang HaKI.
Dalam Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan Niaga dalam
hubungannya dengan perjanjian yang mengadung klausula arbitrase. Dalam Pasal
303 ditentukan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan
permohonan pernyataan pailit dari pihak yang terikat perjanjian yang memuat
klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan
pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
tentang syarat-syarat kepailitan. Ketentuan pasal tersebut dimaksudkan untuk
memberi penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan
permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang
piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase. Jadi disini jelas bahwa
fungsi dan peran pengadilan Niaga adalah adalah memutus persengketaan tentang
masalah Kepailitan dan HaKI yang diajukan masyarakat kepada Pengadilan Niaga.
Bab III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan
bahwa Pengadilan Niaga ini di bentuk untuk mengatasi masalah kepailitan yang di
alami Indonesia pada saat terjadi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1999,
berdasarkan pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan maka
dibentuklah Pengadilan Niaga yang mengurusi tentang persengketaan niaga
khususnya pada kepailitan dan HaKI. Berikut adalah tugas dari Pengadilan Niaga
1) Memeriksa dan memutusakan permohonan
pernyataan pailit;
2)
Memeriksa
dan memutus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
3) Memeriksa perkara lain di bidang
perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya sengketa
di kepailitan.
Jadi disini pengadilan niaga adalah
lembaga arbitrase yang di gunakan untuk memutus perkara yang diajukan oleh
masyarakat mengenai masalah kepailitan
Daftar
Pustaka
saya mempunyai hutang 80 jt gara2 4 orang rentenir yg selalu menagih bunganya terus n slama ini saya bekerja bukan untuk anak dan istri melainkan untuk memberi rentenis2 itu aku rela melakukan apapun asalkan hutangku lunas walaupun menyakitkan diri ku sendiri asal tidak menyakitkan n mengganggu orang lain waktu yang diberikan tinggal 1 minggu lagi,aku rela menjual salah satu organ tubuhku asal hutangku bisa lunas agar rumah tanggaku tentram yang slama ini slalu suram dan penuh kesengsaraan terus aku tak tega melihat istri n ketiga anakku aku mohon bagi para dermawan yang ingin membantu atau membeli salah satu organ tubuhku langsung sms aku dulu baru telp, karna kalau langsung telp aku takut yang telp itu para rentenir2 yang slalu mengeluarkan cacai maki aku muak dan tak sanggup lagi, aku amri tinggal daerah sumatra utara golonngan darah ku [O ] DAN TIDAK PERNAH MENYENTUIH YANG NAMANYA NARKOBA BAGI DERMAWAN YANG BERSEDIA DAN IKLAS AKU MOHON….085361213244
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
NAMA SAYA: MRS MARIA ARTIKA
BalasHapusNEGARA: INDONESIA
CITY: BATU MALANG JATIMMY
WHATSAPP: +62 877-4316-8500
PINJAMAN PINJAMAN: Rp350.000.000,00
EMAIL SAYA: mariaartika27@gmail.com
Saya ingin memulai dengan berterima kasih kepada Tuhan atas karunia kehidupan.
Nama saya MRS MARIA ARTIKA dan saya ingin berbagi cerita yang bagus tentang KARINA ROLAND LOAN COMPANY. Favorite, perusahaan yang layak secara finansial yang membuat hidup saya berputar.
Saya telah mengalami kesulitan keuangan selama beberapa waktu dan saya harus meminjam dari teman-teman saya karena saya berharap untuk membayar mereka kembali setelah menerima pembayaran saya.
Dan ketika menghadapi hidup saya berubah menjadi yang terburuk, saya dipecat dari pekerjaan dan saya kehilangan ibu saya beberapa bulan kemudian. Setelah ibu saya dimakamkan, teman-teman saya mulai meminta uang mereka kembali.
Tetapi kompilasi saya mengira hidup saya sudah berakhir, saya sebenarnya mencoba untuk pergi, sekarang ALLAH menggunakan teman dan tetangga saya Rini anggraeni yang membantu saya untuk menghubungi MOTHER KARINA yang mengatakan bahwa seorang teman dari Indonesia menghubungkannya ke MOTHER KARINA, jadi saya menceritakan kepada ibu cerita saya, dia meminta dokumen yang saya tunjukkan dan sebelum saya tahu itu permintaan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000,00, sebelum itu saya meminta tiga perusahaan pinjaman online yang lebih baik untuk tidak membutuhkan bantuan positif, tetapi IBU KARINA ROLAND melalui pinjamannya perusahaan, PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND mengubah hidup saya dan saya telah memutuskan sebelumnya sekarang bahwa saya akan terus membagikan cerita ini sehingga warga negara saya dapat memperoleh manfaat darinya, dengan harapan dapat meminjamkan pinjaman kepada yang banjir. Proses persetujuan kredit saya telah selesai dan saya telah menerima surat persetujuan dari perusahaan yang menyetujui mengatakan ya harus memberikan bank saya. Saya menerima permintaan dari bank saya yang menyatakan bahwa rekening bank saya dikreditkan dengan jumlah pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 yang saya minta. PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang nyata dan tulus di seluruh dunia, jadi jangan ragu untuk menghubungi MOTHER KARINA di saluran ini. Anda dapat menghubungi perusahaan ini melalui email atau whatsapp: karinarolandloancompany@gmail.com, whatsapp +1585 708-3478, begitulah hidup saya berubah dan saya akan terus berbagi kabar baik sehingga semua orang dapat melihat dan menghubungi perusahaan yang baik yang mengubah hidup saya .
Anda juga dapat menghubungi saya jika Anda membutuhkan bantuan saya atau Anda ingin bertanya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya. Ini email saya: mariaartika27@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND
WHATSAPP ONLY: +1585 708-3478
NAMA FACEBOOK: KARINA ELENA ROLAND
EMAIL: KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM