Sabtu, 09 Juni 2012

Class Action


CLASS ACTION
A.    Pengertian Class Action
Ada beberapa definisi yang mencoba menjelaskan istilah class action, baik menurut kamus hukum, peraturan perundangan maupun dari ahli hukum.
Meriam Webster Colegiate Dictionary Dalam Meriam Webster Colegiate Dictionary edisi ke-10 tahun 1994 disebutkan yang dimaksud class action : a legal action under taken by one or more plaintiffs on behalf of themselves and all other persons havings an identical interest in alleged wrong. Black’s law dictionary Class action adalah sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut  mewakili kekompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu  anggota yang diwakili.
Glorilier Multi Media Encyclopedia Class action adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang atau lebih anggota kelompok masyarakat mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Di Indonesia terminologi class action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Acmad Santosa menyebutkan Class Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak -- misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members .
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Class Action adalah suatu gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan karena adanya kesamaan fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dengan kelompok yang diwakili.
B.     Unsur-Unsur Dan Persyaratan Class Action
Dari beberapa definisi class action maka didapatkan unsur-unsur class action terdiri dari :
1.      Gugatan secara perdata
Gugatan dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat. Pihak disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
2.      Wakil Kelompok (Class Representative)
Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif.
3.      Anggota Kelompok (Class members)
Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.
4.      Adanya kerugian
Untuk dapat mengajukan class action, baik pihak wakil kelompok (class repesentatif) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties.
5.      Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members).
Ada persyaratan–persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggunakan prosedur class action. Tidak terpenuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan tidak dapat diterima. Di beberapa negara yang menggunakan prosedur class action pada umumnya memiliki persyaratan umum yang sama yaitu :
1.      Adanya sejumlah anggota yang besar (Numerosity)
Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri (individual).
2.      Adanya kesamaan (Commonality)
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
3.      Sejenis (Typicality)
Tuntutan (bagi plaintiff Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action) dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran ganti kerugian.
4.      Wakil kelompok yang jujur (Adequacy of Repesentation)
Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Namun, dalam hal wakil kelompok mewakilkan proses beracara kepada pengacara, maka wakil kelompok harus memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara pilihannya.
C.    JENIS-JENIS CLASS ACTION
1.      Plaintiff Class Action dan Defendant Class Action
Dilihat dari para pihak yang saling berhadapan, di beberapa negara class action dapat dibagi menjadi dua jenis class action yaitu Plaintiff class action dan Defendant class action. Plaintiff class action adalah pengajuan gugatan secara perwakilan oleh seorang untuk kepentingan sendiri dan kepentingan kelompok dalam jumlah yang besar. Defendant class action adalah pengajuan gugatan secara perwakilan oleh seorang atau lebih yang ditunjuk untuk membela kepentingan sendiri dan kepentingan kelompok dalam jumlah yang besar. Negara-negara seperti Inggris, Australia, India, Amerika Serikat dan Kanada serta Indonesia menggunakan Defendant class action.
2.      Public Class Action dan Private Class Action
Menurut kepentingan pihak yang dilindungi dan siapa yang berwenang menuntutnya, di negara bagian Ontario Kanada berdasarkan Ontario Law Reform Commission, gugatan class action dibagi menjadi Public class action dan Private class action. Pembagian ini didasarkan pada siapa yang akan mewakili untuk menuntut ke pengadilan dalam hal terjadi ketidakadilan bagi masyarakat luas. Public class action adalah class action yang diajukan terhadap pelanggaran kepentingan publik. Class action ini diajukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai kapasitas (biasanya jaksa/penuntut umum) dimana instansi pemerintah tersebut bukan anggota atau bagian dari suatu kelompok yang secara langsung dirugikan.
Private class action adalah class action yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang dialami oleh sejumlah besar orang. Class action ini diajukan oleh perorangan yaitu oleh seorang atau beberapa orang yang menjadi bagian dari suatu kelompok atas dasar kesamaan permasalahan hukum dan tuntutan.
3.      True Class Action, Hybrid Class Action dan Spurious Class Action
Di samping dua kriteria pembagian class action tersebut, Amerika berdasarkan Federal Rule of Civil Procedure tahun 1938 pernah membagi class action ke dalam tiga jenis class action yaitu true class action, hybrid class action dan spurious class action. True class action adalah class action dimana dalam suatu kelompok seluruh anggotanya mempunyai kepentingan yang sama atau mempunyai hak yang diperoleh  bersama-sama dan atas kasus yang sama. Contoh class action jenis ini adalah kasus para konsumen di perumahan yang mengalami kerusakan pada bagian rumahnya karena wanprestasi dari pengembang dan tuntutan yang diajukan adalah berupa ganti kerugian. Hybrid class action adalah class action dimana hak yang dituntut oleh suatu kelompok orang ada beberapa tetapi objek gugatannya adalah untuk memperoleh putusan hakim tentang tuntutan terhadap suatu barang atau hak milik tertentu dari tergugat. Contoh kasus class action jenis ini adalah ada desain setir mobil yang berbentuk tanduk rusa yang membahayakan para konsumennya apabila ada kecelakaan. Sudah banyak korban yang mengalami kecelakaan akibat tertusuk setir berbentuk tanduk rusa tersebut. Oleh karena itu baik pengemudi yang telah atau belum mengalami kecelakaan dapat mengajukan gugatan ke perusahaan setir mobil tersebut, dengan beberapa tuntutan : ada yang menuntut supaya diganti dengan desain yang aman, ada yang menuntut ganti setir yang lain yang aman, dan ada yang menuntut ganti rugi berupa uang karena telah mengalami kecelakaan. Spourious class action adalah class action dimana beberapa kepentingan dari para anggota kelompok yang tidak saling berhubungan satu sama dengan yang lain dalam permasalahan yang sama terhadap seorang tergugat. Contoh gugatan ini adalah misalnya adanya permasalahan dari konsumen suatu perumahan. Para konsumen Blok I mengeluhkan belum adanya sarana air bersih seperti yang dijanjikan pengembang. Para konsumen Blok II mengeluhkan tidak adanya taman bermain dan para konsumen Blok III mengeluhkan tidak ada sarana jalan yang baik. Para konsumen Blok I , II, II dapat mengajukan gugatan class action berdasarkan permasalahan yang dialaminya. Namun setelah ketentuan dalam Federal Rule of Civil Procedure tahun 1938 direvisi pada tahun 1966, pembagian tersebut ditiadakan karena sering kali membingungkan dalam penerapannya. Namun meski dalam sistem hukum federal telah ditiadakan, ada beberapa negara bagian yang masih menganutnya, meskipun tidak semua jenis. Negara bagian Lousiana masih menganut True class action dan negara bagian Georgia masih menganut Spurious class action.

D.    KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN CLASS ACTION
Terdapat beberapa keuntungan/manfaat yang dapat diperoleh apabila mengajukan gugata menggunakan prosedur class action. John Basten Q. C melihat ada lima manfaat yang dapat diperoleh yaitu:
1.      Mengatur penyelesaian perkara yang menyangkut banyak orang yang tidak dapat diajukan secara individual.
2.      Memastikan bahwa tuntutan-tuntutan untuk ganti kerugia yang kecil serta dana yang terbatas diperlukan dengan sepantasnya.
3.      Mencegah putusan yan bertentangan untuk permasalahan yang sama.
4.      Penggunaan administrasi peradilan yang lebih efisien
5.      Mengembangkan proses penegakan hukum.
Sedangkan Ontario Law Reform Commission melihat ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dar prosedur class action, yakni:
1.       mencapai peradilan yang lebih ekonomis
2.      memberi peluan yang lebih besar ke pengadilan
3.      merubah perilaku yang tidak pantas dari para pelangga atau orang-orang yang potensial melakukan pelanggaran.
Secara umum ada tiga manfaat yang dapat diperoleh apabila menggunakan prosedur class action, yaitu :
1.      Proses berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy)
Bukan rahasia lagi bagi masyarakat bahwa berperkara di pengadilan akan memakan biaya yang tidak sedikit. Bagi pihak penggugat, dengan melalui mekanisme class action maka biaya perkara dan biaya untuk pengacara menjadi lebih murah dibandingkan dengan dilakukan gugatan secara individu, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang aka diterima. Tidak sedikit pihak (individu) yang mengurungkan niatnya untuk menyelesaika perkaranya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan disebabkan karena mahalnya biaya perkara dan biaya pengacara. Manfaat secara ekonomis tidak saja dirasakan oleh pengguga namun juga oleh tergugat, sebab dengan pengajuan gugatan secara class action, pihak tergugat hanya sat kali mengeluarkan biaya untuk melayani gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan bagi pengadilan sendiri sangatlah tidak ekonomis jika harus melayani gugatan yang sejenis secar satu persatu dan terus menerus serta dalam jumlah yang cukup besar.
2.      Akses terhadap keadilan (Access to Justice)
Mengajukan gugatan secara class action akan lebih mudah dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individu-individu. Menggabungkan diri secara bersama-sama akan mengurangi hambatan-hambatan bagi penggugat individual yang umumnya dalam posisi yang lemah, baik dari segi ekonomi maupun dari segi kemampuan (psikologis) dan pengetahuan tentang hukum. Selain itu dalam class action tidak mensyaratkan pengindentifikasian nama sehingga dapat mencegah adanya intimidasi terhadap anggota kelas. Class action juga mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusanputusan yang berbeda atau putusan yang tidak konsisten apabila dilakukan gugatan secara individu.
3.      Mendorong bersikap hati-hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran
Pengajuan gugatan secara class action dapat “menghukum” pihak yang terbukti bersalah, bertanggung jawab membayar ganti kerugian dengan jumlah yang diperuntukkan untuk seluruh penderita korban (dengan cara yang lebih ringkas) akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Hal ini dapat mendorong setiap pihak atau penangung jawab usaha (swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Selain itu dengan sering diajukannya gugatan secara class action diharapkan merubah sikap pelaku pelanggaran sehingga menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas

E.     Class Action di Indonesia
Di Indonesia, gugatan class action sesungguhnya tidaklah terlalu asing. Setidaknya sudah beberapa kali gugatan model ini diajukan ke pengadilan. Gugatan sekelompok masyarakat yang sempat muncul di media cetak di antaranya adalah Bentoel Remaja, Inti Indorayon Utama, gugatan kelompok pembaca majalah Tempo, dan pembangunan listrik tegangan tinggi (sutet) di Singosari, Malang.
Sementara class action, aslinya berasal dari sistem hukum Anglo Saxon atau common law. Contoh negara yang menggunakan sistem ini adalah Inggris dan Amerika Serikat. Di negara yang menganut sistem ini, hukum terbentuk melalui putusan-putusan pengadilan. Jadi, untuk sebuah kasus baru yang muncul, hakim tinggal membuka kasus sejenis yang mendahuluinya. Keunggulan class action adalah putusan berlaku bagi seluruh masyarakat yang ikut dirugikan, misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan.
Singkat kata, meski yang mengajukan gugatan hanya satu orang, tapi seluruh masyarakat yang ikut dirugikan berhak menerima ganti rugi sesuai dengan yang diputuskan pengadilan. Akan halnya di Indonesia, ganti rugi itu hanya berlaku bagi orang yang mengajukan gugatan. Pendeknya, gugatan ala Anglo Saxon di Indonesia merupakan class action yang terbatas. Namun, tampaknya sesuai dengan asas yang dianut di Indonesia, yakni peradilan yang cepat, murah, dan sederhana, rasanya gugatan class action sangat layak
Contoh Class Action seperti pada Praktek gugatan Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan Class Action terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.
Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba'asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta. 

1 komentar:

  1. apakah PERMEN bisa dijadikan dalam dalam gugatan class action

    BalasHapus