CLASS
ACTION
A.
Pengertian
Class Action
Ada
beberapa definisi yang mencoba menjelaskan istilah class action, baik menurut
kamus hukum, peraturan perundangan maupun dari ahli hukum.
Meriam Webster Colegiate Dictionary
Dalam Meriam Webster Colegiate Dictionary edisi ke-10 tahun 1994 disebutkan
yang dimaksud class action : a legal action under taken by one or more
plaintiffs on behalf of themselves and all other persons havings an identical
interest in alleged wrong. Black’s law dictionary Class action adalah
sekelompok besar orang yang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih
dapat menuntut atau dituntut mewakili
kekompok besar orang tersebut tanpa perlu menyebut satu peristiwa satu anggota yang diwakili.
Glorilier
Multi Media Encyclopedia Class
action adalah gugatan yang diajukan oleh seseorang atau
lebih anggota kelompok masyarakat mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat.
UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang dimaksud class action adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk
bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar
kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
PERMA No.
1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Di Indonesia terminologi class
action diubah menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok. PERMA No. 1 Tahun 2002
merumuskan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) sebagai suatu
prosedur pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok
orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum
antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Acmad
Santosa menyebutkan
Class Action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait
dengan permintaan injuntction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh
sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak -- misalnya satu atau dua orang)
sebagai perwakilan kelas (class repesentatif) mewakili kepentingan mereka,
sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai
korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class
members .
Dari
beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Class Action adalah suatu
gugatan perdata yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan karena adanya kesamaan
fakta dan dasar hukum antara satu orang atau lebih yang mewakili kelompok
dengan kelompok yang diwakili.
B.
Unsur-Unsur Dan Persyaratan Class
Action
Dari beberapa definisi class
action maka didapatkan unsur-unsur class action terdiri dari :
1.
Gugatan secara perdata
Gugatan dalam class
action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal dalam
hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan
hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari adanya upaya main hakim
sendiri (eigenechting). Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan hak yang
mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat. Pihak disini dapat
berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan dalam gugatan
perdata adalah ganti rugi berupa uang.
2.
Wakil Kelompok (Class
Representative)
Adalah satu orang atau
lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili
kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan
adanya suatu surat kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class
action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai
penggugat aktif.
3.
Anggota Kelompok (Class members)
Adalah sekelompok orang
dalam jumlah yang banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh
wakil kelompok di pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan
maka kedudukan dari anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif.
4. Adanya
kerugian
Untuk dapat mengajukan class
action, baik pihak wakil kelompok (class repesentatif) maupun
anggota kelompok (class members) harus benar-benar atau secara nyata
mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured parties.
5.
Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar
hukum
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa)
dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang mewakili (class
representative) dan pihak yang diwakili (class members).
Ada
persyaratan–persyaratan yang harus dipenuhi dalam menggunakan prosedur class
action. Tidak terpenuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan gugatan yang diajukan
tidak dapat diterima. Di beberapa negara yang menggunakan prosedur class action
pada umumnya memiliki persyaratan umum yang sama yaitu :
1. Adanya
sejumlah anggota yang besar (Numerosity)
Jumlah anggota kelompok
(class members) harus sedemikan banyak sehingga tidaklah efektif dan
efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri (individual).
2.
Adanya kesamaan (Commonality)
Terdapat kesamaan fakta
(peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law) antara pihak yang
mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili (class
members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
3.
Sejenis (Typicality)
Tuntutan (bagi plaintiff
Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action) dari
seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada
umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut adalah pembayaran
ganti kerugian.
4.
Wakil kelompok yang jujur (Adequacy
of Repesentation)
Wakil kelompok harus
memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok
yang diwakili. Untuk menentukan apakah wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy
of Repesentation tidaklah mudah, hal ini sangat tergantung dari penilaian
hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak
dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok. Namun,
dalam hal wakil kelompok mewakilkan proses beracara kepada pengacara, maka
wakil kelompok harus memberikan surat kuasa khusus kepada pengacara pilihannya.
C.
JENIS-JENIS CLASS ACTION
1.
Plaintiff Class Action dan
Defendant Class Action
Dilihat dari para pihak
yang saling berhadapan, di beberapa negara class action dapat dibagi
menjadi dua jenis class action yaitu Plaintiff class action dan Defendant
class action. Plaintiff class action adalah pengajuan gugatan secara
perwakilan oleh seorang untuk kepentingan sendiri dan kepentingan kelompok
dalam jumlah yang besar. Defendant class action adalah pengajuan gugatan
secara perwakilan oleh seorang atau lebih yang ditunjuk untuk membela
kepentingan sendiri dan kepentingan kelompok dalam jumlah yang besar.
Negara-negara seperti Inggris, Australia, India, Amerika Serikat dan Kanada
serta Indonesia menggunakan Defendant class action.
2. Public
Class Action dan Private Class Action
Menurut kepentingan
pihak yang dilindungi dan siapa yang berwenang menuntutnya, di negara bagian
Ontario Kanada berdasarkan Ontario Law Reform Commission, gugatan class
action dibagi menjadi Public class action dan Private class
action. Pembagian ini didasarkan pada siapa yang akan mewakili untuk menuntut
ke pengadilan dalam hal terjadi ketidakadilan bagi masyarakat luas. Public
class action adalah class action yang diajukan terhadap pelanggaran kepentingan
publik. Class action ini diajukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai
kapasitas (biasanya jaksa/penuntut umum) dimana instansi pemerintah tersebut
bukan anggota atau bagian dari suatu kelompok yang secara langsung dirugikan.
Private class action adalah
class action yang diajukan terhadap pelanggaran hak-hak perorangan yang
dialami oleh sejumlah besar orang. Class action ini diajukan oleh
perorangan yaitu oleh seorang atau beberapa orang yang menjadi bagian dari
suatu kelompok atas dasar kesamaan permasalahan hukum dan tuntutan.
3. True
Class Action, Hybrid Class Action dan Spurious Class Action
Di
samping dua kriteria pembagian class action tersebut, Amerika
berdasarkan Federal Rule of Civil Procedure tahun 1938 pernah membagi class
action ke dalam tiga jenis class action yaitu true class action,
hybrid class action dan spurious class action. True class action adalah class
action dimana dalam suatu kelompok seluruh anggotanya mempunyai kepentingan
yang sama atau mempunyai hak yang diperoleh
bersama-sama dan atas kasus yang sama. Contoh class action jenis
ini adalah kasus para konsumen di perumahan yang mengalami kerusakan pada
bagian rumahnya karena wanprestasi dari pengembang dan tuntutan yang diajukan
adalah berupa ganti kerugian. Hybrid class action adalah class action
dimana hak yang dituntut oleh suatu kelompok orang ada beberapa tetapi
objek gugatannya adalah untuk memperoleh putusan hakim tentang tuntutan
terhadap suatu barang atau hak milik tertentu dari tergugat. Contoh kasus class
action jenis ini adalah ada desain setir mobil yang berbentuk tanduk rusa
yang membahayakan para konsumennya apabila ada kecelakaan. Sudah banyak korban
yang mengalami kecelakaan akibat tertusuk setir berbentuk tanduk rusa tersebut.
Oleh karena itu baik pengemudi yang telah atau belum mengalami kecelakaan dapat
mengajukan gugatan ke perusahaan setir mobil tersebut, dengan beberapa tuntutan
: ada yang menuntut supaya diganti dengan desain yang aman, ada yang menuntut
ganti setir yang lain yang aman, dan ada yang menuntut ganti rugi berupa uang karena
telah mengalami kecelakaan. Spourious class action adalah class
action dimana beberapa kepentingan dari para anggota kelompok yang tidak
saling berhubungan satu sama dengan yang lain dalam permasalahan yang sama terhadap
seorang tergugat. Contoh gugatan ini adalah misalnya adanya permasalahan dari
konsumen suatu perumahan. Para konsumen Blok I mengeluhkan belum adanya sarana
air bersih seperti yang dijanjikan pengembang. Para konsumen Blok II mengeluhkan
tidak adanya taman bermain dan para konsumen Blok III mengeluhkan tidak ada
sarana jalan yang baik. Para konsumen Blok I , II, II dapat mengajukan gugatan class
action berdasarkan permasalahan yang dialaminya. Namun setelah ketentuan
dalam Federal Rule of Civil Procedure tahun 1938 direvisi pada tahun
1966, pembagian tersebut ditiadakan karena sering kali membingungkan dalam penerapannya.
Namun meski dalam sistem hukum federal telah ditiadakan, ada beberapa negara
bagian yang masih menganutnya, meskipun tidak semua jenis. Negara bagian
Lousiana masih menganut True class action dan negara bagian Georgia masih
menganut Spurious class action.
D.
KEUNTUNGAN
DAN KERUGIAN CLASS ACTION
Terdapat
beberapa keuntungan/manfaat yang dapat diperoleh apabila mengajukan gugata
menggunakan prosedur class action. John Basten Q. C melihat ada lima manfaat
yang dapat diperoleh yaitu:
1.
Mengatur penyelesaian perkara yang menyangkut
banyak orang yang tidak dapat diajukan secara individual.
2.
Memastikan bahwa tuntutan-tuntutan untuk ganti
kerugia yang kecil serta dana yang terbatas diperlukan dengan sepantasnya.
3.
Mencegah putusan yan bertentangan untuk
permasalahan yang sama.
4.
Penggunaan administrasi peradilan yang lebih
efisien
5.
Mengembangkan proses penegakan hukum.
Sedangkan Ontario Law Reform
Commission melihat ada tiga manfaat yang dapat diperoleh dar prosedur class
action, yakni:
1.
mencapai
peradilan yang lebih ekonomis
2.
memberi peluan yang lebih besar ke pengadilan
3.
merubah perilaku yang tidak pantas dari para
pelangga atau orang-orang yang potensial melakukan pelanggaran.
Secara umum ada tiga manfaat
yang dapat diperoleh apabila menggunakan prosedur class action, yaitu :
1. Proses
berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy)
Bukan rahasia lagi bagi masyarakat bahwa
berperkara di pengadilan akan memakan biaya yang tidak sedikit. Bagi pihak
penggugat, dengan melalui mekanisme class action maka biaya perkara dan biaya
untuk pengacara menjadi lebih murah dibandingkan dengan dilakukan gugatan
secara individu, yang kadang-kadang tidak sesuai dengan besarnya ganti kerugian
yang aka diterima. Tidak sedikit pihak (individu) yang mengurungkan niatnya
untuk menyelesaika perkaranya, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan disebabkan
karena mahalnya biaya perkara dan biaya pengacara. Manfaat secara ekonomis
tidak saja dirasakan oleh pengguga namun juga oleh tergugat, sebab dengan
pengajuan gugatan secara class action, pihak tergugat hanya sat kali
mengeluarkan biaya untuk melayani gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan.
Sedangkan bagi pengadilan sendiri sangatlah tidak ekonomis jika harus melayani
gugatan yang sejenis secar satu persatu dan terus menerus serta dalam jumlah
yang cukup besar.
2. Akses
terhadap keadilan (Access to Justice)
Mengajukan gugatan secara class action akan
lebih mudah dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individu-individu.
Menggabungkan diri secara bersama-sama akan mengurangi hambatan-hambatan bagi
penggugat individual yang umumnya dalam posisi yang lemah, baik dari segi
ekonomi maupun dari segi kemampuan (psikologis) dan pengetahuan tentang hukum.
Selain itu dalam class action tidak mensyaratkan pengindentifikasian nama
sehingga dapat mencegah adanya intimidasi terhadap anggota kelas. Class action
juga mencegah pengulangan proses perkara dan mencegah putusanputusan yang
berbeda atau putusan yang tidak konsisten apabila dilakukan gugatan secara
individu.
3. Mendorong
bersikap hati-hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku
pelanggaran
Pengajuan gugatan secara class action dapat
“menghukum” pihak yang terbukti bersalah, bertanggung jawab membayar ganti
kerugian dengan jumlah yang diperuntukkan untuk seluruh penderita korban
(dengan cara yang lebih ringkas) akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukannya. Hal ini dapat mendorong setiap pihak atau penangung jawab usaha
(swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati. Selain itu dengan
sering diajukannya gugatan secara class action diharapkan merubah sikap pelaku
pelanggaran sehingga menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi
merugikan kepentingan masyarakat luas
E.
Class
Action di Indonesia
Di Indonesia, gugatan
class action sesungguhnya tidaklah terlalu asing. Setidaknya sudah beberapa
kali gugatan model ini diajukan ke pengadilan. Gugatan sekelompok masyarakat
yang sempat muncul di media cetak di antaranya adalah Bentoel Remaja, Inti
Indorayon Utama, gugatan kelompok pembaca majalah Tempo, dan pembangunan
listrik tegangan tinggi (sutet) di Singosari, Malang.
Sementara class action,
aslinya berasal dari sistem hukum Anglo Saxon atau common law. Contoh negara
yang menggunakan sistem ini adalah Inggris dan Amerika Serikat. Di negara yang
menganut sistem ini, hukum terbentuk melalui putusan-putusan pengadilan. Jadi,
untuk sebuah kasus baru yang muncul, hakim tinggal membuka kasus sejenis yang
mendahuluinya. Keunggulan class action adalah putusan berlaku bagi seluruh
masyarakat yang ikut dirugikan, misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan.
Singkat kata, meski
yang mengajukan gugatan hanya satu orang, tapi seluruh masyarakat yang ikut
dirugikan berhak menerima ganti rugi sesuai dengan yang diputuskan pengadilan.
Akan halnya di Indonesia, ganti rugi itu hanya berlaku bagi orang yang
mengajukan gugatan. Pendeknya, gugatan ala Anglo Saxon di Indonesia merupakan
class action yang terbatas. Namun, tampaknya sesuai dengan asas yang dianut di
Indonesia, yakni peradilan yang cepat, murah, dan sederhana, rasanya gugatan
class action sangat layak
Contoh Class Action seperti pada Praktek gugatan
Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O.
Tambunan pernah melakukan gugatan Class Action terhadap pabrik rokok Bentoel
Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri
sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa
iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah
menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda
Indonesia.
Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba'asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.
Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba'asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.
apakah PERMEN bisa dijadikan dalam dalam gugatan class action
BalasHapus