1. Apakah
syarat syarat penambahan wilayah itu bisa dibenarkan dalam hukum Internasional?
2.
Mungkinkah penambahan wilayah dengan cara
tersebut terjadi pada masa sekarang ini? Berikan argumentasi Anda!
Jawab
1. Sebelumnya kita harus mengetahui
bagaimanakah cara-cara perolehan wilayah oleh suatu negara. cara
a) ACCRETION dan AVULSION. Accretion
disebabkan oleh gerakan alam yang terjadi secara bertahap sehingga
memunculkan/mengurangi wilayah bagi suatu negara, misalnya proses pengendapan
atau erosi akibat gerakan sungai terbentuknya pulau yang disebabkan
oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh
terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh
letusan gunung berapi.. Sementara itu Avulsion adalah gerakan alam secara
mendadak yang merubah landscape suatu negara sehingga sebagain wilayah menjadi
hilang/bertambah. Dalam proses accretion maka garis perbatasan bisa berubah
sesuai dengan gerakan alam yang perlahan dan bertahap tadi namun dalam situasi
avulsion, maka garis perbatasan suatu negara tidak berubah.
b) CESSI. Adalah Penyerahan wilayah
secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk
mengakhiri perang, atau pengalihan kedaulatan suatu wilayah dari satu negara ke
negara lainnya dengan melalui suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan
secara tegas, adanya satu negara sebagai pihak yang melepaskan kedaulatan dan
pihak negara lainnya menerima kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Jika
akibat dari penyerahan kedaulatan tersebut berimbas kepada pihak ketiga, maka
hak yang selama ini dinikmati oleh pihak ketiga harus dipertahankan sampai
kemudian terjadi perjanjian baru antara pihak ketiga dan pihak penguasa baru
tersebut. Contoh Cession yang diikuti dengan pembayaran adalah Lousiana dari
Perancis, Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark
menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916.
c) OCCUPATION. Occupation adalah cara
memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh negara lain atau
ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi:
1) Wilayah tersebut harus terra
nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun. Pada masa
kolonialisme, penguasa asli seringkali diabaikan sehingga penguasa di sini
lebih diartikan sebagai bangsa Eropa saja.
2) Proses kepemilikan harus
dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
3) Kekuasaan terhadap wilayah
tersebut harus berada dalam posisi “terbuka, terus menerus, efektif dan damai”.
Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap wilayah tersebut haruslah aktual/nyata
dan bukan hanya nominal/klaim saja. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk
menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai
suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus
dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
4) Negara yang menduduki wilayah
tersebut harus menunjukkan adanya niatan untuk melakukan penguasaan atau animus
occupandi. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan melakukan tindakan-tindakan
administratif terhadap wilayah tersebut. Dari sisi lain, bagi negara yang
merelakan wilayahnya diambil oleh negara lain harus menunjukkan animus
relinquendi.
d) PRESKRIPSI. Pelaksanaan kedaulatan
oleh suatu negara secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu, bukan
terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di
bawah kedaulatan negara lain. Proses perolehan wilayah yang tadinya dikuasai
oleh negara lain namun karena satu dan lain hal maka penguasaan tersebut
menjadi tidak efektif atau daluwarsa. Ada dua cara untuk memperoleh wilayah
melalui metode ini:
1) Immemorial Possession: dimana
negara mendapatkan kedaulatannya atas suatu wilayah setelah menguasainya sampai
sangat lama sehingga penguasa sebelumnya tidak bisa diketahui lagi.
2) Adverse Possession: kondisi
dimana penguasa sebelumnya diketahui namun, karena penguasa baru telah secara
efektif melakukan pemerintahannya sehingga penguasa lama seperti telah
kehilangan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Penguasa
baru dalam hal ini harus mendapatkan semacam “pembiaran” atas tindakan dan
kebijakan yang dilakukan dari penguasa sebelumnya. (acquiescence principle
Dalam praktek sangat susah
membedakan antara occupation dan prescription sehingga biasanya hanya
mengandalkan putusan yang dikeluarkan oleh badan arbitrasi atau badan
pengadilan internasional lainnya.
e) Conquest/Penaklukan
Sebelum negara-negara sepakat untuk mencegah
penggunaan kekerasan sebagai kebijakan nasional, perolehan suatu wilayah baru
dapat dilakukan dengan jalan melakukan penaklukan terhadap kekuasaan negara
lain.
1) Subjugation atau Debellation adalah kondisi dimana
angakatan bersenjata suatu negara telah dihancurlebrukan oleh kekuatan
pendatang yang kemudian menguasai dan menaklukkan wilayah tersebut
2) Implied Abandonment adalah kondisi dimana angkatan
bersenjata yang kalah dalam peperangan pergi meninggalkan suatu wilayah
sehingga memungkin angkatan bersenjata negara lain untuk masuk dan menaklukan
wilayah tersebut.
Penambahan wilayah ini dibenarkan
oleh hukum internasional karena syarat syarat dari cara cara penambahan wilayah
itu sudah terpenuhi. Jika sudah terpenuhi maka negara tersebut bisa menambah wilayahnya
sesuai dengan jenis jenis penambahan wilayah seperti di atas. Memang sekarang
ini ada lembaga yang mengatur perdamaain dunia yaitu PBB, tapi apakah PBB juga
mampu mengatasi masalah sebagai pihak kita yang menjadi penengah dalam
penambahan wilayah ini. Apalagi dengan pertambahan penduduk dan kebutuhan yang
terus menanjak membuat banyak negara ingin menguasai negara lain untuk mencari sumber
daya mineral dan wilayah.
2.
Penambahan
wilayah dengan cara tersebut dapat terjadi dalam masa sekarang karena ada banyak kasus kasus sekarang ini yang berujung pada kedaulatan
negara baik itu penambahan milayah atau bahkan pengurangan wilayah. Contohnya
saja pulau Ambalat yang berada di luar Indonesia ini di klaim oleh Malaysia
yang menjadikan wilayah Indonesia ini berkurang baik daratan maupun laut dalam
yang ada di sekitar pulau ambalat ini, justru menguntungkan bagi Malaysia
karena selain wilayahnya bertambah Malaysia juga mendapatkan kandungan mineral
yang ada di dalamnya. Selain secara buatan penambahan wilayah ini dapat terjadi
secara alami seperti contohnya saja pemanasan global yang menyebabkan negara
negara kepulauan akan berkurang wilayahnya karena adanya volume air laut akibat
melelehnya es di kutub, tapi menguntungkan bagi negara negara sekitar kutub yang
akhirnya luasnya bertambah akibat pencairan es kutub tersebut. Atau pulau iwo
jima di jepang yang terjadi akibat dari meletusnya gunung dan membuat sebuah
pulau di jeoang. Tapi
walaupun penambahan wilayah ini dibenarkan dan memang terjadi di masa sekarang
ini kita harus bisa bersikap arif dan bijaksana dalam pengelolaan wilayah
tersebut guna terciptanya perdamaian dunia.
MAKASIH ...Bermanfaat banget buat refrensi
BalasHapus