Minggu, 18 Maret 2012

PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DI KOTA SOLO ( Kebijakan Publik)


A.    Dasar hukum yang mengatur tentang perencanaan pembangunan parsitipatif di kota solo.
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung harus memiliki dokumen rencana pembangunan mulai dari pembangunan jangka panjang hingga rencana pembangunan tahunan.
Kemudian dari peraturan nasional tersebut telah di tambahkan lagi tentang pengaturan dari pemerintah kota Surakarta, yaitu : SK Walikota Surakarta Nomor: 410/45-A/1/2002 tentang pedoman teknis penyelenggaraan Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan Membangun dan Musyawarah Kota Membangun Kota Surakarta tahun 2002, disebutkan bahwa sebelum dilaksanakan Muskelbang terlebih dahulu dilakukan Pra-Muskelbang I dan II.
Selain SK Wali kota tersebut ada  pula peraturan Walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota.

C.    Peran LSM lokal di Solo dan LSM Internasional dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk perencanaan pembangunan partisipatif di kota Solo.
a. Dampak dalam Aspek Sosial
Melalui proses pendidikan yang diberikan kepada kelompok swadaya diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat; sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha mencukupi kebutuhan hidup. Peningkatan pendidikan yang terjadi pada kelompok swadaya dapat melalui dua jalur, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Peningkatan pendidikan secara langsung terjadi apabila kelompok swadaya mendapatkan penyuluhan, pelatihan, konsultasi, dan sebagainya. Sedangkan, peningkatan pendidikan secara tidak langsung terjadi sejalan dengan terintegrasinya orang-orang desa dalam suatu kelompok swadaya. Melalui kelompok tersebut setiap anggota berinteraksi menumbuhkan kesadaran akan posisi mereka. Penyadaran diri merupakan langkah awal untuk memulai memikirkan alternatif-alternatif baru yang mungkin dapat ditempuh dalam usaha memperbaiki tingkat kehidupan. Di samping itu, dengan adanya kesadaran akan posisi yang dimilikinya menyebabkan kelompok swadaya berani memperjuangkan hak-hak mereka dengan mengaktualkan potensi yang ada pada mereka serta mengikis kelemahan-kelemahan yang ada.
Melalui aktifitas yang dilakukan, intervensi pembinaan membantu pemecahan permasalahan-permasalahan sosial yang terdapat dalam kelompok masyarakat. Melalui sistem pendekatan terlibat langsung dengan kelompok, pola pembinaan bersama kelompok yang bersangkutan mampu mengidentifikasikan permasalahan yang dihadapi secara mendalam. Akibatnya penanganan terhadap masalah yang dihadapi kelompok dapat dilakukan secara tepat sasaran dan lebih tuntas. Di Samping itu, berkat interaksi yang intens antara para pembina dengan kelompok, sementara para pembina telah dilatih secara khusus dan selalu diberikan masukan untuk meningkatkan kemampuannya dalam membina kelompok dan menghubungkannya dengan berbagai pelayanan setempat, maka terjadilah proses transformasi sosial.
b. Dampak dalam Aspek Ekonomi
Dalam, bidang ekonomi, intervensi pembinaan akan mampu mendorong masyarakat kecil untuk melakukan pemupukan modal. Selama ini faktor yang selalu dikemukakan tentang penyebab tidak berhasilnya masyarakat miskin dalam memperbaiki kehidupan adalah karena mereka tidak mampu untuk melakukan pemupukan modal yang dapat dipergunakan sebagai pengembangan usaha. Dengan sistem kelompok, maka modal yang kecil dari setiap warga dapat berkembang menjadi besar, sehingga dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Di samping itu, dengan adanya modal yang terkumpul dapat mengundang partisipasi dana lebih besar dari pihak ketiga. Saat ini terbuka kemungkinan Bank melayani kelompok-kelompok swadaya yang berstatus non formal. Kemampuan permodalan kelompok yang semakin bertambah memberikan peluang semakin besar untuk mengembangkan usaha produktif.
Usaha produktif yang dilakukan kelompok menyebabkan terbukanya kesempatan kerja atau usaha bagi kelompok itu sendiri maupun masyarakat luas. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa satu usaha produktif yang dilakukan, misalnya peternakan atau industri kecil, tentu memerlukan usaha lain untuk menunjang keberhasilan usaha produktif pokok. Usaha-usaha lain dari usaha pokok inilah yang membuka kesempatan kerja baru (diversifikasi) dan peningkatan pendapatan warga masyarakat.
c. Dampak dalam Aspek Kemasyarakatan
Proses interaksi didalam kelompok dengan sesama anggota maupun dengan berbagai sumber pelayanan dan pembinaan semakin meningkatkan wawasan berbangsa dan bernegara. Adanya kelompok sebagai wadah mengaktualisasikan diri warga masyarakat pedesaan menyebabkan mereka merasa terlibat dalam proses pembangunan. Keterlibatan mereka dalam pembangunan tidak lagi pasif, tetapi menjadi aktif karena telah turut berusaha dalam berbagai kegiatan produktif yang memberikan andil dalam sistem perekonomian yang lebih luas.
Kesadaran untuk turut berperan serta dalam kegiatan kelompok tersebut mempunyai dampak lebih lanjut, yaitu adanya kesediaan mereka untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan yang ditawarkan pemerintah. Proses pengembangan kemandirian dan kesadaran berpartisipasi telah menjembatani kesenjangan sosial di tingkat lokal. Dengan menyempitnya kesenjangan sosial berarti stabilitas sosial politik pun dapat terus berlanjut. Sementara itu, pengalaman lapangan LSM yang merupakan hasil kaji tindak (participatory action research) dapat merupakan rekomendasi bagi perbaikan dan peningkatan dari pendekatan pembangunan.

F. Hambatan kapasitas partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipatif di kota Solo.
a). Hambatan dalam badan – badan
1). Tempat pembentukan keputusan:
Dengan sentralisasi, pendekatan pelepasan pelayanan, tempat pembuatan keputusan di dalam masing – masing badan umumnya ada di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi. Rancangan program dasar, anggaran untuk pegawai, peralatan dan daya pendukung, deskripsi kerja untuk setiap pegawai semuanya ditentukan pada tingkat pusat. Pendapat dari para pejabat lokal mempunyai dampak yang kecil.
2). Sikap, Nilai, dan Keahlian :
Tingkah laku yang dapat dijadikan teladan dan panutan penuntun sebagai bagian dari kepemimpinan yang terhormat adalah juga penting. Latihan dan penataran bagi karyawan agar mereka memahami arti yang sesungguhnya dari istilah – istilah teknis dapat membantu mereka mengurangi penggunaan bahasa teknis.
3). Sistem Evaluasi :
Tiga kebutuhan mengubah orientasi system evaluasi :
a). Mengubah dari penekanan aktivitas ke penekanan pada hasil.
b). Memberi pengakuan pada pembangunan kapasitas masyarakat. Masyarakat mestinya yang ditumbuhkan inisiatifnya dan mengerjakan sesuatu oleh mereka sendiri.
c). Menyatukan pertanggung jawaban kepada masyarakat kedalam system evaluasi. Seorang pegawai suatu badan dinilai hanya oleh pengawas dalam badan itu, tidak oleh orang – orang yang diharapkan untuk dilayani. Suatu mekanisme yang tegas untuk mendorong pertanggung jawaban pada masyarakat lokal nampaknya memang diperlukan.
4). Stabilitas penempatan pegawai.
Bila program – program di kembangkan bersama orang – orang dengan cara – cara yang unik disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, personil – personil dari badan yang menanganinya harus tinggal bersama proses itu dalam jangka waktu yang cukup lama agar dapat memahami kebutuhan – kebutuhan dan membantu mengembangkan program – program yang cocok.
b). Hambatan dalam komunitas
1). Kurangnya organisasi lokal yang memadai :
Dalam banyak hal organisasi – organisasi lokal diperlukan sebagai saluran agar orang – orang dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan melaksanakan program – program.
2). Kurangnya keahlian berorganisasi :
Di dalam masyarakat banyak yang hanya memiliki sedikit pengalaman dalam menggerakan organisasi – organisasi partisipasi, akibatnya adalah kurangnya keahlian dalam mengorganisasi pertemuan mencapai kata sepakat, memilih pemimpin yang cakap menangani dana – dana organisasi. Untuk mengatasi hal ini cara yang paling tepat ialah dengan memberikan pelatihan kepemimpinan tentang dasar – dasar keahlian serta memberi informasi tentang bantuan teknis dan keuangan yang sedang ditawarkan.
3). Lemahnya fasilitas komunikasi:
Menyertakan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam jumlah yang besar benar – benar menjadi sulit. Satu mekanisme untuk mengatasi problem ini ialah mengelompokan masyarakat ke dalam wilayah – wilayah yang lebih kecil agar setiap masyarakat dapat terhubung dengan mudah.
4). Perbedaan dalam golongan – golongan dan kepentingan ekonomi :
Di dalam masyarakat terbagi – bagi ke dalam berbagai kelompok yang berbeda – beda dan ke dalam berbagai kepentingan ekonomi. Perbedaan ini dapat mempersulit terciptanya suara “pendapat masyarakat”. Karena banyak pendapat masyarakat yang berbeda dengan pendapat badan yang menangani pembangunan.
5). Korupsi :
Adanya kecenderungan dari individu – individu yang berkuasa di dalam masyarakat mengambil keuntungan pribadi dari setiap kesempatan yang di dapatkan.
c).  Hambatan dalam masyarakat
1). Politik :
Bila pengorganisasian masyarakat yang dirancang untuk melayani fungsi – fungsi lokal kemudian diwarnai oleh identitas politik, akibatnya badan – badan yang mengorganisasi dan mungkin organisasi lokal yang dibinanya menjadi actor dalam pencaturan politik nasional. Hal ini akan mengundang konflik dengan kelompok – kelompok politik yang lain yang bertentangan programnya.
2). Hukum :
Dalam hal partisipasi yang bermakna hanya dapat di tumbukan bila hak – hak tertentu dari orang – orang yang diharapkan berpartisipasi diakui. Tetapi ada kemungkinan hak – hak tersebut bertentangan programnya.
3). Birokrasi :
Badan – badan yang bekerja dalam pembangunan masyarakat diharapkan mengikuti kerangka yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Hal demikian ini dapat menimbulkan hambatan pengembangan pendekatan partisipatif.























DAFTAR PUSTAKA

DR. Suyatno Kartodirdjo. 1994. Pembangunan masyarakat berwawasan partisipasi. Surakarta : Sebelas Maret University Press

0 komentar:

Posting Komentar