Senin, 04 Mei 2020

Fiqih Puasa III. Kelas VII, VIII, IX


Materi Pesantren Kilat Ramadhan Tentang Zakat Fitrah, Pengertian, Kadar dan Waktu Pemberian Zakat Fitrah-
Materi tentang zakat fitrah ini menjadi empat pokok bahasan, yaitu:

1.     Pengertian dan hukum zakat fitrah
2.     Kadar zakat firah
3.     Kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembagian zakat firah
4.     Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah
Berikut pemabahasan lebih lengkapnya tentang masing-masing pokok bahasan diatas;
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah terdiri dari dua suku kata, yaitu Zakat dan Fitrah. Kata Zakat memiliki arti secara bahasa adalah membersihkan atau mensucikan diri. Kata Zakat menurut istilah adalah ukuran harta yang harus dikeluarkan kepada orang yang berhak sesuai syariat.

Kata fitrah merujuk kepada keadaan dimana manusia ketika pertamakali dilahirkan, dimana pada saat itu tentu manusia tersebut dalam keadaan bersih tanpa dosa. Dengan memberikan zakat firah ini manusia dengan ijin Allah SWT akan kembali fitrah.

Pengertian Zakat Fitrah adalah; zakat diri yang diwajibkan kepada setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditentukan.

Zakat firah disyariatkan ditahun kedua hijriah pada bulan Sya'ban. Dalam sejarahnya perintah untuk mengeluarkan zakat tersebut ada 3 fase, yaitu; Fase pertama adalah fase perintah zakat sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW masih di Mekah, cuma waktu itu belum ada ketentuan secara spesifik terkait ukuran dan kapan waktu untuk mengeluarkan zakat tersebut. Fase kedua barulah perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah atau shodaqotul fitrah (zakat memberi makan ) yang diturunkan pada tahun kedua tahun hijriyah setelah dirutunkannya perintah untuk berpuasa. Dan pada fase ketiga; pada fase ini turun perintah untuk zakat harta, sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun di tahun kedua hijriyah.

Berapa Kadar Zakat Fitrah?
Ada perbedaan pendapat mengenai kadar zakaf fitrah ini. Menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad sepakat bahwa kadar Zakat fitrah itu untuk ditunaikan sebesar satu Sha'. Ukuran satu Sha' di Indonesia sendiri dibakukan menjadi setara dengan 2,5 Kg. Adapun bentuk barang yang ditunaikan untuk Zakat fitrah tersebut bisa berupa gandum, kurma, atau makanan yang menjadi pokok makanan di suatu negara tempat tinggal orang yang memiliki kewajiban berzakat. Kalau di Indonesia karena makanan pokoknya adalah nasi, maka benda yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah beras.

Adapun Imam Hanafi berpendapat, ia membolehkan untuk menggunakan uang untuk membayar zakat fitrah, imana uang tersebut haruslah senilai dengan benda/barang yang dinisbatkan untuk zakat firah. Kalau di Indonesia dengan 2,5Kg beras maka jumlah uang yang digunakan untuk membayar zakat fitrah harus senilai dengan harga beras 2,5 Kg tersebut. Tapi dalam pandangan Imam Hanafi, bahwa ukuran satu sha' itu lebih tinggi dari pendapat Imam Syafii, Malik dan Ahamad yakni apabila membayar zakat menggunakan uang maka patokannya adalah bukan 2,5 Kg melainkan 3,8 Kg beras, hal tersebut diambil hanya untuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah zakat fitrah.

Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Waktu melakukan pembayaran Zakat Fitrah yaitu dimulai pada saat matahari terbenam di malam hari raya Idul Fitri sampai waktu hendak pelaksanan sholat ied, ini disebut waktu afdol. Tapi menurut para ulama, tidak ada larangan jika membayar zakat fitrah sebelum waktu tersebut, asalkan terhitung masih dalam bulan suci ramadhan.

Salah satu hadist yang menjelaskan waktu pembayaran Zakat Fitrah, yaitu hadist riwayat Bukhori yang bunyi hadistnya sebagai berikut;




Siapa Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Yang dimaksud yang "berhak" disini tak lain adalah orang yang nantinya akan kita beri zakat fitrah. Devinisi yang lain adalah sasaran penerima zakat fitrah. Menurut para ulama yang berhak menerima Zakat fitrah itu adalah orang fakir miskin secara khusus, yaitu orang yang benar-benar miskin. Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malikiyah, Ibnu Tamiyyah, dan Ibnul Qayyim.

Sebagian ulama menyepakati bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah itu adalah orang yang termasuk kedalam 8 golongan seperti yang tertuang dalam surat At-taubah ayat 60. Yang berpendapat bahwa Zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 golongan sesuai surat At-taubah ayat 60 tersebut adalah Mazhab Syafiiyah.
SIlahkan Klik Link Di bawah ini kemudian dengarkan dan pahami video tersebut



0 komentar:

Posting Komentar