Rabu, 06 Juni 2012

Hukum Internasional


1.      Apakah syarat syarat penambahan wilayah itu bisa dibenarkan dalam hukum Internasional?
2.      Mungkinkah penambahan wilayah dengan cara tersebut terjadi pada masa sekarang ini? Berikan argumentasi Anda!

Jawab
1.   Sebelumnya kita harus mengetahui bagaimanakah cara-cara perolehan wilayah oleh suatu negara. cara
a)      ACCRETION dan AVULSION. Accretion disebabkan oleh gerakan alam yang terjadi secara bertahap sehingga memunculkan/mengurangi wilayah bagi suatu negara, misalnya proses pengendapan atau erosi akibat gerakan sungai terbentuknya pulau yang disebabkan oleh endapan lumpur muara sungai; mengeringnya bagian sungai disebabkan oleh terjadinya perubahan aliran sungai; terbentuknya pulau baru disebabkan oleh letusan gunung berapi.. Sementara itu Avulsion adalah gerakan alam secara mendadak yang merubah landscape suatu negara sehingga sebagain wilayah menjadi hilang/bertambah. Dalam proses accretion maka garis perbatasan bisa berubah sesuai dengan gerakan alam yang perlahan dan bertahap tadi namun dalam situasi avulsion, maka garis perbatasan suatu negara tidak berubah.
b)      CESSI. Adalah Penyerahan wilayah secara damai yang biasanya dilakukan melalui perjanjian perdamaian untuk mengakhiri perang, atau pengalihan kedaulatan suatu wilayah dari satu negara ke negara lainnya dengan melalui suatu perjanjian. Dalam perjanjian itu disebutkan secara tegas, adanya satu negara sebagai pihak yang melepaskan kedaulatan dan pihak negara lainnya menerima kedaulatan atas suatu wilayah tertentu. Jika akibat dari penyerahan kedaulatan tersebut berimbas kepada pihak ketiga, maka hak yang selama ini dinikmati oleh pihak ketiga harus dipertahankan sampai kemudian terjadi perjanjian baru antara pihak ketiga dan pihak penguasa baru tersebut. Contoh Cession yang diikuti dengan pembayaran adalah Lousiana dari Perancis, Alaska pada tahun 1816 oleh AS dari Rusia, atau ketika Denmark menjual beberapa daerahnya di West Indies kepada AS pada tahun 1916.
c)      OCCUPATION. Occupation adalah cara memperoleh suatu wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh negara lain atau ditelantarkan oleh penguasa sebelumnya. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
1) Wilayah tersebut harus terra nullius, yaitu wilayah yang tidak dikuasai oleh pihak manapun. Pada masa kolonialisme, penguasa asli seringkali diabaikan sehingga penguasa di sini lebih diartikan sebagai bangsa Eropa saja.
2) Proses kepemilikan harus dilakukan oleh negara dan bukan sektor swasta atau bahkan individual
3) Kekuasaan terhadap wilayah tersebut harus berada dalam posisi “terbuka, terus menerus, efektif dan damai”. Disebutkan pula bahwa kekuasaan terhadap wilayah tersebut haruslah aktual/nyata dan bukan hanya nominal/klaim saja. Penemuan saja tidak cukup kuat untuk menunjukkan kedaulatan negara, karena hal ini dianggap hanya memiliki dampak sebagai suatu pengumuman. Agar penemuan tersebut mempunyai arti yuridis, harus dilengkapi dengan penguasaan secara efektif untuk suatu jangka waktu tertentu.
4) Negara yang menduduki wilayah tersebut harus menunjukkan adanya niatan untuk melakukan penguasaan atau animus occupandi. Hal ini biasanya ditunjukkan dengan melakukan tindakan-tindakan administratif terhadap wilayah tersebut. Dari sisi lain, bagi negara yang merelakan wilayahnya diambil oleh negara lain harus menunjukkan animus relinquendi.
d)     PRESKRIPSI. Pelaksanaan kedaulatan oleh suatu negara secara de facto dan damai untuk kurun waktu tertentu, bukan terhadap terra nullius melainkan terhadap wilayah yang sebenarnya berada di bawah kedaulatan negara lain. Proses perolehan wilayah yang tadinya dikuasai oleh negara lain namun karena satu dan lain hal maka penguasaan tersebut menjadi tidak efektif atau daluwarsa. Ada dua cara untuk memperoleh wilayah melalui metode ini:
1) Immemorial Possession: dimana negara mendapatkan kedaulatannya atas suatu wilayah setelah menguasainya sampai sangat lama sehingga penguasa sebelumnya tidak bisa diketahui lagi.
2) Adverse Possession: kondisi dimana penguasa sebelumnya diketahui namun, karena penguasa baru telah secara efektif melakukan pemerintahannya sehingga penguasa lama seperti telah kehilangan kekuasaan untuk menjalankan fungsinya di wilayah tersebut. Penguasa baru dalam hal ini harus mendapatkan semacam “pembiaran” atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan dari penguasa sebelumnya. (acquiescence principle
Dalam praktek sangat susah membedakan antara occupation dan prescription sehingga biasanya hanya mengandalkan putusan yang dikeluarkan oleh badan arbitrasi atau badan pengadilan internasional lainnya.
e)      Conquest/Penaklukan
Sebelum negara-negara sepakat untuk mencegah penggunaan kekerasan sebagai kebijakan nasional, perolehan suatu wilayah baru dapat dilakukan dengan jalan melakukan penaklukan terhadap kekuasaan negara lain.
1) Subjugation atau Debellation adalah kondisi dimana angakatan bersenjata suatu negara telah dihancurlebrukan oleh kekuatan pendatang yang kemudian menguasai dan menaklukkan wilayah tersebut
2) Implied Abandonment adalah kondisi dimana angkatan bersenjata yang kalah dalam peperangan pergi meninggalkan suatu wilayah sehingga memungkin angkatan bersenjata negara lain untuk masuk dan menaklukan wilayah tersebut.
Penambahan wilayah ini dibenarkan oleh hukum internasional karena syarat syarat dari cara cara penambahan wilayah itu sudah terpenuhi. Jika sudah terpenuhi maka negara tersebut bisa menambah wilayahnya sesuai dengan jenis jenis penambahan wilayah seperti di atas. Memang sekarang ini ada lembaga yang mengatur perdamaain dunia yaitu PBB, tapi apakah PBB juga mampu mengatasi masalah sebagai pihak kita yang menjadi penengah dalam penambahan wilayah ini. Apalagi dengan pertambahan penduduk dan kebutuhan yang terus menanjak membuat banyak negara ingin menguasai negara lain untuk mencari sumber daya mineral dan wilayah.

2.      Penambahan wilayah dengan cara tersebut dapat terjadi dalam masa sekarang  karena ada banyak kasus kasus  sekarang ini yang berujung pada kedaulatan negara baik itu penambahan milayah atau bahkan pengurangan wilayah. Contohnya saja pulau Ambalat yang berada di luar Indonesia ini di klaim oleh Malaysia yang menjadikan wilayah Indonesia ini berkurang baik daratan maupun laut dalam yang ada di sekitar pulau ambalat ini, justru menguntungkan bagi Malaysia karena selain wilayahnya bertambah Malaysia juga mendapatkan kandungan mineral yang ada di dalamnya. Selain secara buatan penambahan wilayah ini dapat terjadi secara alami seperti contohnya saja pemanasan global yang menyebabkan negara negara kepulauan akan berkurang wilayahnya karena adanya volume air laut akibat melelehnya es di kutub, tapi menguntungkan bagi negara negara sekitar kutub yang akhirnya luasnya bertambah akibat pencairan es kutub tersebut. Atau pulau iwo jima di jepang yang terjadi akibat dari meletusnya gunung dan membuat sebuah pulau di jeoang. Tapi walaupun penambahan wilayah ini dibenarkan dan memang terjadi di masa sekarang ini kita harus bisa bersikap arif dan bijaksana dalam pengelolaan wilayah tersebut guna terciptanya perdamaian dunia.

1 komentar: