Sabtu, 09 Juni 2012

ASAS GOTONG ROYONG DALAM MENGUSAHAKAN TANAH PERTANIAN (hukum agraria)


ASAS GOTONG ROYONG DALAM MENGUSAHAKAN TANAH PERTANIAN
Asas gotong royong dalam UUPA terdapat dalam pasal 11, 12, dan 13 UU No.5 Tahun1960. “Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)”. Selanjutnya dalam pasal 13 dijelaskan :
1)      Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
2)      Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
3)      Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang.
4)      Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.
Asas ini juga mengandung pemahaman bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara arif oleh pemiliknya sendiri dan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan. Pelaksanaan dari asas ini dengan diselenggarakannya Landreform atau Agraria Reform dan Rural Development, yaitu tanah pertanian harus diusahakan atau dikerjakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri tanpa ada unsur pemerasan. Demikian pula terhadap tanah tidak digunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan haknya. Untuk mewujudkan asas ini, maka diadakan ketentuan-ketentuan tentang batas maksimum atau minimum penguasaan/pemilikan tanah, agar tidak terjadi penumpukan penguasaan/pemilikan tanah di satu tangan golongan mampu. Pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena hal-halyang demikkian itu merugikan kepentingan umum. Ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimilki oleh seorang tani, dimaksudkan supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya. Hal yang demikian dapatlah dikatakan sebagai sesuatu yang dapat menjamin kepastian hukum dan keadilan hak atas tanah.
Pasal 17 UUPA
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang ditentukan dalam pasal 7 UUPA.
Penetapan batas luas maksimum akan dilakukan di dalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh pemerintah dengan ganti rugi. Tanah-tanah tersebut selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya. Ganti kerugiaan kepada bekas tersebut diatas pada asasnya harus dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnya tidak mampu untuk membayar harga tanahnya di dalam waktu yang singkat, maka oleh pemerintah akan disediakan kredit dan usaha – usaha lain supaya para bekas pemilik tidakterlalu lama menunggu uang ganti kerugian yang dimaksudkan itu.
Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang-orang yang mempunyai tanah kurang dari itu akan diaksa untuk melepaskan tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-pertama dimaksudkan untuk mencegah pemecah belaan (versplintering) tanah lebih lanjut. Disamping itu akan diadakan usaha-usaha misalnya: transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran di luar jawa dan industrialisasi, supaya batas minimum tersebut dapat dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan keluargaadalah suami, istri, serta anak-anaknya yang belum kawin dan menjadi tanggungannya dan yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun wanita dapat menjadi kepala keluarga.



UU No 56 Prp Tahun 1960 Tentang penetapan luas tanah pertanian merupakan tindak lanjut dari ketentuan landreform yang ada di Indonesia yang dalam UUPA aturan tentang landreform ini dapat ditemukan dalam 3 pasal yaitu Pasal 7, 10 dan 17 UUPA. UU No 56 Prp Tahun 1960 Tentang penetapan luas tanah pertanian undang-undang ini mengatur tiga hal yaitu :
1.   Penetapan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian.
2.   Penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian dan larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah itu menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil, serta
3.   Serta soal pengembalian dan menebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.

Luas Maksimum Tanah Pertanian
Luas maksimum tanah pertanian ditetapkan berdasarkan kepadatan penduduk dan  jenis tanah, dengan catatan harus memperhatikan keadaan sosial dan ekonomi daerah yang bersangkutan. Hal ini tegas disebutkan dalam Keputusan Menteri Agraria No. Sk/978/Ka/1960, tanggal 31 Desember 1960.
Batas maksimal tanah pertanian yang dapat dimiliki tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini :

Jumlah penduduk
Tiap kilometer persegi
Penggolongan
daerah
Jenis Tanah
Sawah
Tanah Kering
> 50
Tidak Padat
15
20
51 - 250
Kurang Padat
10
12
251 – 400
Cukup Padat
7,5
9
< 401
Sangat Padat
5
6

Batas Minimal Tanah Pertanian.
Menurut Pasal 8 UU No 56 Prp Tahun 1960, luas minimal tanah pertanian yang harus dimiliki oleh petani sekeluarga adalah 2 hektar, dan inilah tujuan yang secara berangsur-angsur harus diusahakan untuk dicapai.

Peraturan pelaksana Landreform lainnya :
Peraturan pelaksana tentang landreform lainnya diatur dalam PP No 224 tahun 1961. Dalam peraturan ini ditetapkan ketentuan tentang pembagian tanah kelebihan dan pengecualian dari larangan absentee atau guntai.
Pengecualian dari larangan absentee adalah pegawai negeri serta para anggota angkatan bersenjata Republik Indonesia.
Sedang bagi pensiunan pegawai negeri dan janda pensiunan pegawai negeri selama tidak menikah lagi dengan seorang  yang bukan pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri, dikecualikan dari larangan absentee sampai dengan 2/5 dari batas maksimum.
Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan Landreform :
1.  Absentee artinya larangan memiliki tanah pertanian diluar kecamatan dimana pemilik bertempat tinggal.
2.  Latifundia, pemilikan tanah yang melampaui batas maksimal.
3.  Minifundia, pemilikan tanah yang jauh melampaui batas minimal.
4.  Fragmentasi, larangan memecah-mecah atau membagi-bagi tanah sehingga jumlahnya jauh dibawah batas minimal.



Implementasi Asas Pada Masyarakat:
Studi kasus :
Sara rakyat kota Tasikmalaya resah gelisah kecewa terhadap pemerintah kota Tasikmalaya khususnya dan umumnya pada pemerintah ri. pk sby bagaimana nasib rakyat kecil yang pribumu bila rakyat tidak memiliki tanah karena tanah dimonopoli tanpa ada batasan didaerah perkotaan yang kedepannya merupakan daerah pengembangan kota dan parawisata ternyata peta pengembangan itu telah bocor oleh oknum penjual peta tata ruang.
Pak SBY lakukan ivestigasi rahasia dan kredibel tidak mudah disuap untuk melakukan peneelitian dan penyelidikan terhadap mapia tanah pengusaha pelastik dolar di tasikmalaya yang begitu mudah dan banyak uang dalam menguasai tanah yang begitu luas dan memiliki banyak uang ada agenda apa dari pembelian tanah besar-0besaran itu.
Bahan penyelidikan:
1.      pengusaha pelastik dolar membeli tanah dikota tasik saja belum dikabupaten tasikmalaya dan daerah-daerah lainnya yang menurut informasi sudah mencapaia ratusan hektar dari gunung maupun sawah dan seperti tau peta pengembangan dimana pinggir -pingir jalan sudah dibeli lebvih dulu lau kebelakangnya.
2.      tanah yang dibeli yang saya ketahui dari mulai kelurahan urug kecamay6tan kawalu , cigantang, mangkubumi, karikil, cikunir, cipari dan, cipawitra terus ke barat situ gede sampaigunung goog cibunigelis serta pinggir-pingir waduk situ gede hampir semuanya sudah dibeli.
3.      tindak oknum bpn kota, oknum-oknum lainnya dan pengusaha dolar tersebut menurut informasi dari staf kelurahan perbah memakai serttifikat gratis dari program pronas bpn. selain itu menurut informasi staf kelurahan tanah yang dibewli direkayasa dipecah-pecah agar tidak kena pajak seperti kayus gayus dalam pajak. menurut informasi dari masyarakat sekitar cara menguasai tanah menggunakan anak-anak masyarakat ditawarin kerja dipabrik plastiknya lalu ditanya dan bila punya tanah dirayu agar tanahnya dijual; karena takut dikeluarkan dan takut tidak kepakai akhirnya orang tua pemilik tanah menjual kepengusaha tersebut.
4.      menurut informasi kalau sudah beli tanah mengadakan acara maka-makan disitu gede dan mengundang beberapa pejabat dan ternyata selalu hadir
Saran buat pemerintah supaya membuat aturan, uu, kepres atau himbauan mengikat ada pembatasan penguasaan tanah terutama pada daerah-daerah tertentu yang dapat menelantarkan masa depan rakyat jelata dan sikat oknum-oknum yang dapat membahayakan negara, kayanya ini gaya zionisme israel di palestina yang dimulai tahun 1948 yang menyebabkan rakyat palestina terlantar tidak punya negara dan israel membentuk perumahan-perumahan yang akhirnya punya angkatan perang dengan bantuan negara-negara eropa dan amerika

0 komentar:

Posting Komentar